JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Artis cantik Jennifer Dunn kembali berhadapan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung Kamis (3/5/2018) itu, Jennifer hadir untuk agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang sebelumnya Jennifer didakwa dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saksi yang dihadirkan adalah Dokter Dicky Oktrianda yang merupakan dokter di klinik tempat terdakwa sempat jalani rehabilitasi dan saksi ahli dari pihak terdakwa, Dokter Ilyas, yang merupakan kepala seksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon.
Dokter Dicky Oktrianda pun menyampaikan fakta baru dalam persidangan. Bahwa terdakwa telah menjalani rehabilitasi (rawat jalan) di kliniknya, klinik Natura pada tahun lalu. Perempuan yang akrab disapa Jeje ini disarankan menjalani rehabilitasi sejak 23 April-23 Juli 2016. Namun, belum habis masa pengobatan, dia memutuskan berhenti.
"Terdakwa datang (ke klinik Natura) bulan April 2016. Waktu itu program 3 bulan, harusnya 23 April-23 Juli, tapi dia berhenti di 9 Juni," kata Dicky kepada majelis hakim dalam sidang.
Kemudian, Dicky mengungkapkan, terdakwa melakukan detoksifikasi 2 minggu sekali karena hasil tes urine menunjukkan positif metafetamin dan amfetamin. Selanjutnya, dalam sesi konsultasi, Dicky mengatakan bahwa terdakwa mengaku mengonsumsi pil-pil penenang selain sabu.
"Sepengetahuan saya cuma dua. Sabu dan obat penenang," kata Dicky menjawab pertanyaan majelis hakim.Saat ditanyai adakah penggunaan ekstasi oleh Jedun, dokter itu pun membenarkannya."Dulu sempat," jawabnya.
Kemudian, kembali Dicky menyayangkan terdakwa tidak menyelesaikan perawatannya, sehingga kemungkinan untuk kambuh positif. Jika dilakukan rehabilitasi kembali, proses rehabilitasi dan detoksifikasi yang pernah dilakukan di kliniknya gugur dan harus kembali dari nol.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa awalnya tanggal 23 April. Kemudian rawat jalan 30 April, 14, 21 dan 28 Mei, dan 4 Juni dan 9 Juni berhenti. Karenanya, belum ada clearence atau pemeriksaan untuk kebersihan pasti," tukas Dicky pada majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn tertangkap di kediamannya pada tanggal 31 Desember dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,25 gram.(ce1/yln)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga