Aktris Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai dilimpahkan hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru tidak menahan pemain film Nenek Gayung itu.
"Alhamdulillah, Niki dibolehkan pulang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Kuasa hukum menyebut pihak kejaksaan memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memulangkan Nikita Mirzani.
Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan. "Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Niki tidak akan melarikan diri," jelasnya.
Nikita Mirzani ditahan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) dini hari. Ibu tiga anak itu dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan mantan suaminya, Dipo Latief pada 2018.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal