KDRT

Pengacara: Nikita Mirzani Tak Melakukan KDRT ke Dipo Latief

Hiburan | Senin, 03 Februari 2020 - 15:06 WIB

Pengacara: Nikita Mirzani Tak Melakukan KDRT ke Dipo Latief
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nikita Mirzani bakal dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/2) usai dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) lalu. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani belum dapat memastikan pukul berapa proses pelimpahan kliennya akan dilaksanakan.

“Mungkin pukul 08.30 atau pukul 09.00. Enggak bisa diprediksi. Kan polisi yang tahu,” ucap Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon.


Dia juga mengatakan akan mendampingi Nikita Mirzani dalam proses pelimpahan itu. Dia pun siap membela kliennya hingga persidangan nanti guna membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan. “Iya mendampingi,” tuturnya lebih lanjut.

Meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Dipo Latief, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengaku tidak bersalah. Namun sayangnya Fahmi Bachmid masih enggan memberikan bocoran persiapan apa saja yang dilakukannnya guna membuktikan Nikita Mirzani tidak melakukan penganiayaan sebagaimana disangkakan.

Fahmi Bachmid mengaku baru bisa mengungkapkan fakta-fakta kalau Nikita Mirzani tidak bersalah ketika kasus ini sudah memasuki persidangan nanti.

“Itu materi persidangan, nanti saja. Yang namanya penganiayaan itu ada mens rea dan segala macam. Nanti,” tuturnya.

Fahmi Bachmid, berharap kasus dugaan penganiayaan atau KDRT yang menjerat kliennya bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab dengan begitu, pihaknya dapat melakukan pembuktikan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah.

Dia menanggap kasus ini cukup aneh. Menurutnya, tidak mungkin seorang Nikita Mirzani bisa melakukan KDRT terhadap Dipo Latifef.

“Dia merasa tidak melakukan (penganiayaan). Bagi saya aneh seorang perempuan kok dilaporkan oleh laki-laki. Bagi saya dan Nikita kasus ini agak aneh. Apa sih kok kasus ini harus naik ? Tapi tetap harus kami hormati,” tutur Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Senin (3/2).

Kasus ini bermula dari laporan polisi oleh Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan 2018. Seiring berjalannya kasus ini dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Nikita Mirzani ini ke tahap penyidikan. Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dua kali diminta hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Namun, Nikita Mirzani berhalangan hadir. Dengan alasan, seperti terungkap dalam surat yang dikirimkan kantor pengacara Fahmi Bachmid, dia tengah menunaikan ibadah umrah dan (pada pemanggilan kedua dia beralasan) tengah terjatuh sakit. Polisi pun melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) dini hari lalu setelah yang bersangkutan selesai mengisi sebuah acara televisi di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook