2 Asuransi Penting Bagi Anda yang Punya Pekerjaan Risiko Tinggi

Gaya Hidup | Senin, 04 November 2019 - 15:20 WIB

2 Asuransi Penting Bagi Anda yang Punya Pekerjaan Risiko Tinggi
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menggunakan asuransi sudah menjadi kebutuhan banyak orang, termasuk Anda yang aktif bekerja. Pada dasarnya setiap pekerja membutuhkan perlindungan asuransi, terutama pekerja yang menjadi sumber penghasilan dalam keluarga.

Tak hanya sisi kesehatan saja, untuk pekerja yang berisiko, tambahan asuransi lainnya juga perlu dipertimbangkan. Beberapa pekerjaan memang memiliki risiko yang terbilang tinggi, sehingga para pekerjanya membutuhkan perlindungan ekstra yang akan menjamin keselamatan.


Bukan hanya buat dirinya sendiri, namun perlindungan seperti ini juga dibutuhkan untuk menjamin finansial keluarganya, apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan mengalami risiko ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Tidak semua pekerjaan memiliki risiko yang tinggi. Pada umumnya, pekerjaan dengan risiko tinggi seperti ini merupakan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan di medan yang sulit atau bahkan dengan menggunakan peralatan tertentu yang cukup berbahaya.

Perusahaan asuransi tentu akan memiliki kriteria tersendiri terkait dengan jenis pekerjaan dan juga gambaran risiko di dalamnya. Sehingga mereka bisa menentukan premi yang tepat dan sesuai dengan perlindungan yang bisa didapatkan para peserta asuransinya.

Jika Anda termasuk dalam kategori pekerja berisiko tinggi seperti ini, Anda bisa mempertimbangkan asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan kerja sebagai pilihan. Lalu, apakah Anda sudah memahami kedua produk ini dengan baik?

Jika punya pekerjaan berisiko tinggi, jangan sekali-kali enggan untuk memiliki asuransi yang melindungi Anda. Berikut pilihan asuransi bagi Anda pekerja yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti dikutip dari Cermati.com, Senin (4/11).

1. Wajib, Jangan Remehkan Pentingnya Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang akan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga/ahli waris, jika sewaktu-waktu Anda mengalami risiko, seperti meninggal dunia. Asuransi ini terbilang populer dan cukup banyak digunakan. Sebab perlindungannya terbilang luas dan tidak hanya mencakup kecelakaan kerja saja. Asuransi jiwa akan memberi pertanggungan penuh ketika pemegang polis meninggal dunia, baik itu dalam kondisi di luar aktivitas kerja.

Artinya, uang pertanggungan akan tetap dibayarkan perusahaan asuransi secara penuh ketika terjadi risiko yang menyebabkan pemegang polis meninggal dunia. Namun perusahaan asuransi bisa saja menolak pengajuan klaim asuransi jiwa dengan beberapa alasan. Seperti: meninggal dunia akibat bunuh diri, meninggal dunia akibat huru-hara, dan lainnya.

Nilai pertanggungan yang diterima ahli waris akan disesuaikan dengan besaran premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Masa pertanggungan asuransi jiwa terbilang panjang, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Namun saat ini, sebagian perusahaan asuransi bahkan menawarkan masa pertanggungan hingga usia 100 tahun bagi peserta asuransi jiwa mereka.

2. Lindungi Diri dengan Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri menjadi produk asuransi yang pada umumnya banyak digunakan oleh para pekerja. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan besar seperti pabrik akan memberikan asuransi kecelakaan diri ini kepada para pekerjanya.

Namun jika perusahaan tidak memberikan perlindungan ini di dalam fasilitas kerja, maka Anda bisa membeli polisnya secara mendiri. Asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan yang terbilang lengkap dan tidak hanya menanggung risiko kematian saja.

Anda bisa mendapatkan perlindungan untuk berbagai kondisi sekaligus, seperti kecelakaan kerja dalam skala kecil yang menimbulkan luka atau bahkan kecacatan. Jika risiko seperti ini terjadi di lokasi kerja, maka dana pertanggungan bisa Anda klaim ke perusahaan asuransi.

Namun di dalam praktiknya, asuransi kecelakaan diri ini juga memiliki kekurangan tersendiri. Perlindungan asuransi ini tidak akan berlaku jika Anda mengalami risiko atau kecelakaan di luar lokasi kerja Anda.

Asuransi kecelakaan kerja hanya akan memberikan perlindungan bagi pesertanya selama yang bersangkutan mengalami risiko di dalam lingkungan perusahaan/lokasi kerja. Nilai pertanggungan yang bisa Anda dapatkan dari asuransi kecelakaan kerja terbilang cukup besar, tergantung pada besar premi yang Anda bayarkan setiap bulannya.

Masa pertanggungan untuk asuransi kecelakaan diri rata-rata sekitar 5 tahun atau hingga masa kontrak Anda dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja berakhir. Namun ketika masa pertanggungan asuansi Anda berakhir, maka Anda bisa memperpanjangnya kembali, sesuai dengan syarat dan kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi Anda.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook