JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Banyak pasangan suami istri yang hubungannya tidak harmonis. Tak sedikit bahkan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini ada pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi pusat perhatian.
Selalu nampak harmonis, dan jauh dari kabar miring, mendadak Lesti membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengaku telah mendapat kekerasan dari suaminya.
Lesti hanya satu dari jutaan perempuan yang mengaku mengalami KDRT. Di luar sana masih banyak perempuan yang bernasib sama, bahkan ada yang tidak membuat laporan polisi karena tak paham atau tidak berani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai: “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Ada empat aspek yang tergolong sebagai tindakan KDRT. Yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Jika seorang suami atau istri mengalami salah satu hal di atas, maka sudah bisa membuat laporan polisi.
Membuat laporan polisi sebetulnya mudah. Pelapor hanya perlu membawa buku nikah/akta nikah, KTP/KK, dan bukti surat atau hal lain sebagai pendukung adanya dugaan tindak pidana KDRT.
Adapun langkah membuat laporan polisi bagi korban KDRT sebagai berikut:
1. Mendatangi kantor polisi setempat sesuai dengan lokasi terjadinya tindakan KDRT.
2. Membuat visum at repertum di rumah sakit.
3. Pelapor akan diarahkan ke bagian yang menangani kasus Perempuan dan Anak.
4. Menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk bukti pendukung adanya tindakan KDRT.
5. Jika laporan diterima dan memenuhi syarat pelaporan, maka akan diterbitkan surat laporan, sebagai tanda dimulainya penyelidikan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman