MATARAM (RP) - Pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif bagi setiap anak menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang ibu. ASI eksklusif merupakan hak asasi setiap anak.
Hal itu diungkapkan dr Asti Praborini, SpA, IBCLC, konsultan Laktasi Kementerian Kesehatan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi PP No 33 Tahun 2012 tentang ASI di Hotel Shantika.
Menurut Asti, pemberian ASI kepada anak 0-2 tahun harus terus digencarkan di wilayah NTB. Dengan cara itu, setiap anak akan bisa tumbuh sehat. Ini juga akan meminimalisasi terjadinya kasus gizi buruk atau busung lapar yang kerap menggemparkan daerah ini, katanya.
Ia berharap kehadiran PP No 33 Tahun 2012 tentang ASI bisa menjawab berbagai masalah yang ada selama ini. Karena itu, dr Asti menilai sosialisasi PP 33 tahun 2012 tersebut harus terus berjalan. Jangan sampai berhenti, sosialisasi ini harus terus dilakukan sampai ke tingkat paling bawah, ujarnya.
PP tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama enam bulan pertama. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi gizi dan kualitas nutrisi pertama untuk bayi dalam periode emas tersebut.
Menurut Asti, peraturan ini harus diterapkan agar hak bayi dalam mendapatkan ASI eksklusif bisa dilaksanakan dengan baik. Ke depan, susu formula harus menjadi pilihan terakhir, ucap istri dari Irjen Pol (Purn) Drs H Lalu Suprapta ini.
Setelah sosialisasi ini, Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota di NTB harus segera membuat perda sebagai turunan dari peraturan pemerintah ini. Perda diharapkan bisa menopang PP di tingkat masyarakat paling bawah. Sehingg, apa yang dihajatkan dalam PP ini bisa benar-benar terlaksana.
Dalam PP Nomor 33 tahun 2012 tersebut sebenarnya sudah cukup tegas dan keras mengatur pemberian ASI eksklusif terhadap setiap anak. Bahkan salah satu pasalnya mengatakan, bayi berhak mendapatkan ASI, setiap orang yang menghalangi bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif akan dihukum satu tahun dan denda Rp 100 juta. (oni)