KALEIDOSKOP HUKUM DAN KRIMINAL; NARKOBA MERAJALELA MASUK RIAU

Penangkapan Besar-besaran hingga Oknum Perwira Jadi Kurir

Feature | Rabu, 30 Desember 2020 - 11:45 WIB

Penangkapan Besar-besaran hingga Oknum Perwira Jadi Kurir
Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti 122,38 kg sabu, 10 ribu butir ekstasi, dan menghadirkan para tersangka di aula Mako Brimob Polda Riau, Kamis (5/11/2020). (dEFISAL/RIAUPOS.CO)

Penangkapan Besar-besaran hingga Oknum Perwira Jadi Kurir
2020 menjadi tahun krusial terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Riau. Ini juga menjadi sejarah pemberantasan narkotika besar-besaran bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Laporan: PANJI AHMAD SYUHADA dan SOFIA (Pekanbaru)


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- SEPANJANG 2020 tercatat 601,35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Kemudian ada sebanyak 169,49 kilogram ganja, 133,595 butir pil ekstasi dan 12.864 butir pil happy five yang diberantas.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, dari peredaran barang haram tersebut, ada sebanyak 2.385 orang tersangka yang berhasil diamankan, termasuk oknum perwira polisi Kompol IZ (55) yang menjadi kurir peredaran barang haram tersebut.

"Ini merupakan pengungkapan dari 1.865 kasus sepanjang 2020," ujar Victor kepada Riau Pos, Selasa (29/12).

Para tersangka tersebut kini sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, oknum perwira polisi, Kompol IZ yang diketahui sebagai kurir sabu-sabu seberat 16 kg pada Jumat (23/10/2020) sempat diberikan tembakan terukur oleh aparat kepolisian di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu terancam hukuman mati.

Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa. Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.

Tersangka IZ dan rekannya yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau tersebut, kasus oknum perwira tersebut menjadi salah satu yang sempat membuat heboh dan mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada pengujung Oktober lalu.

Victor berkomitmen untuk terus memberantas sindikat gelap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning sampai ke akar-akarnya.

"Kami akan terus memberantas sindikat narkoba yang bermain di Riau tanpa terkecuali. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba," tegas Victor.

Di sisi lain Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan jajaran BNN kabupaten/kota telah mengamankan sebanyak 74,9 kilogram sabu. Selain narkotika jenis sabu, BNNP Riau juga mengamankan sebanyak 38.337 butir ekstasi dan ganja 3.978 gram.

"Selama 2020 BNNP dan jajaran telah mengungkap sebanyak 52 kasus narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 74,9 kilogram, ekstasi 38.337 butir dan ganja 3.978 gram," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Berliando dan Kabid P2M Kompol Khodirin saat konferensi pers, Rabu (23/12) lalu.

Tercatat sepanjang 2020, BNNP Riau dan jajaran telah menyelamatkan sebanyak 566.937 jiwa masyarakat Riau dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan angka pengguna turun 1,4 persen dalam artian diperkirakan 151.567 jiwa masyarakat Riau sudah terpapar berbagai jenis narkoba narkoba. Menurutnya Kenedy, narkoba merupakan kejahatan yang harus diberantas. Meskipun pandemi Covid-19, namun tak menjadi halangan untuk tetap berjuang dan memberantas peredaran barang haram tersebut.

"566.937 jiwa yang selamat dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 7 orang, 1 butir ekstasi dan 1 gram ganja untuk 1 orang," ujarnya.

Dijelaskannya pada 2020 ini BNN Riau dan BNN kabupaten/kota telah mengungkap 52 berkas narkotika, dengan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 74.946,22 gram (74,9 kg) sabu-sabu, 38.337 butir ekstasi dan 3.978,5 ganja. Sebagai upaya untumelindungi generasi bangsa dari kejahatan narkotika, pada tahun ini BNNP Riau semakin aktif melakukan langkah-langkah preventif yang bertujuan memberikan kekebalan sehingga meningkatnya imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

"Langkah ini diambil sebagai solusi yang paling tepat untuk mematikan pangsa pasar narkotika di Indonesia, sehingga Indonesia tidak lagi menjadi lahan yang subur bagi sindikat narkotika," kata Kenedy.

Lebih lanjut diungkapkannya, hasil penelitian terbaru kerja sama antara Puslitdatin BNN dengan LIPI tahun 2019 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau Kembali turun ke angka 1,4 persen dalam artian diperkirakan 151.567 jiwa masyarakat Riau sudah terpapar narkoba, dengan kualifikasi rutin pakai 96.452 orang dan pernah pakai sebanyak 55.115 orang.

Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2019 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNNP Riau bersama pemda, instansi terkait dan segenap elemen masyarakat Riau dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. 

Menurutnya, penurunan tren ini harus selalu tetap diiringi dengan usaha yang keras dan sinergi yang erat antara seluruh stakeholder Provinsi Riau agar angka prevalensi penyalahguna narkoba bisa selalu ditekan. 

"Meskipun demikian, masih besarnya masyarakat Riau yang masih terpapar narkotika merupakan ancaman nyata lost generation dan lost money akibat penyalahgunaan narkotika bagi masa depan generasi muda Riau," ujarnya.

BNNK Sinergi Bersama Pemko dan OPD

Peredaran gelap narkoba di Pekanbaru semakin muncul di permukaan. Itu dilihat dari hasil pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian, BNN maupun penegak hukum lainnya. Tidak hanya itu, namun Pekanbaru juga menjadi pelanggan. Dengan adanya ungkap kasus itu, tidak sedikitnya yang menjadi tersangka. Namun, adapula yang direhabilitasi.

Sepanjang 2020, klinik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru menerima 156 pasien rehabilitasi. Latar belakang pasien volunter (kesadaran diri) dan penangkapan dari jajaran kepolisian. Selain itu ada juga yang dirujuk ke Lido Bogor empat orang dan Batam sebanyak dua orang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan kepada BNN untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) serta menjadi leading sector dalam penanganan permasalahan Narkotika. 

Kepala BNNK Pekanbaru Febri Firmanto, mengatakan setiap seksi di BNN memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Katanya, dalam bidang pencegahan difokuskan kepada upaya menjadikan para pelajar khususnya SMP, SMA dan sederajat memiliki pola pikir, sikap yang terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

"Selain itu menjadikan para pekerja juga memiliki pola pikir yang sama seperti pelajar," katanya.

Untuk pemberdayaan masyarakat, memfokuskan kepada upaya mewujudkan lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, institusi swasta dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Lalu, untuk rehabilitasi, fokus aksi dilaksanakan dengan cara mengintensifkan wajib lapor pecandu narkoba, memberikan pelayanan rehabilitasi medis kepada wajib lapor melalui tempat rehabilitasi yang tersedia baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun komponen masyarakat. 

Selanjutnya, untuk bidang pemberantasan, memfokuskan pada upaya pengawasan ketat terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan bahan kimia/prekursor narkotika dari legal menjadi illegal, meningkatkan pengawasan tempat-tempat hiburan yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Fajri yang baru menjabat sebulan di Pekanbaru pun telah menyambangi pemerintah kota dan DPRD kota. "Beberapa waktu lalu kami telah melakukan pertemuan dengan pak wali dan dewan, saya meminta untuk 2021 agar bisa bersinergi dengan BNNK. Untuk mengatasi narkoba di Pekanbaru dan melakukan cek urine di Pemko maupun OPD yang ada," jelasnya.

Disinggung, jika terdapat pegawai pemko maupun OPD yang terlibat? tetap akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Jika kedapatan kepemilikan barang bukti narkoba tentunya ditahan, dan jika hanya pengguna akan direhabilitasi.
Dalam perbincangan dengan wali kota, Febri menyebut, pemberantasan dimulai dari bawah dengan cara mengedepankan edukasi dibidang keluarga, RT/RW, maupun jejaring komunitas bahaya narkoba. Sebab, BNN tidak bisa berdiri tanpa bantuan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.

Bahkan katanya, pada Sabtu (26/12) kemarin pihaknya bersama dengan BNNP Riau melakukan pemutusan rantai di tempat hiburan.

"Alhamdulillah kesadaran masyarakat mulai tinggi. Jadi tidak didapat yang aneh-aneh," ujarnya.

Disinggung, BNNK fokus di pemberantasan, rehabilitasi, atau penyuluhan? Dikatakan mantan penyidik muda BNN Pusat itu mengatakan, harus seimbang targetnya. 

"Progres itu dari pusat tetap ada. Jika bisa hasilnya lebih dari target. Jangan sampai kurang dari target," katanya. 

Sementara, untuk desa bersinar pun sudah berlangsung di empat kelurahan yakni  Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tiga kelurahan lainnya Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Limbungan di Kecamatan Rumbai Pesisir dan Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Sail.

Di waktu yang sama, terkait rehabilitasi dominan tangkapan dari Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran. "Untuk yang sifatnya volunter ada delapan orang sedangkan penangkapan 148 orang dari Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran," terang Plt Kasi Rehabilitasi BNNK Pekanbaru, Toper.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook