KALEIDOSKOP POLITIK RIAU 2013

Pilgubri Aman, 2 Putaran dan 2 Gugatan

Feature | Senin, 30 Desember 2013 - 09:06 WIB

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syharulmukhlis@riaupos.co

2013 akan tercatat dalam sejarah perpolitikan di Bumi Lancang Kuning bagaimana masyarakat Riau mampu menciptakan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan aman dan tertib, meski dalam dua putaran dan dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sejarahnya baru dua kali rakyat Riau menggelar pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) secara langsung yakni pada 2008 dan 2013.

Pilgubri 2008 diikuti tiga pasangan calon yakni H Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin, Rusli Zainal-HR Mambang Mit (incumbent) dan drh H Chaidir-Suryadi Khusaini.

Pasangan HM Rusli Zainal-HR Mambang Mit akhirnya menang dalam satu putaran dan menjabat Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2008-2013.

Pada 2013, Pilgubri diikuti lima pasangan calon. Pasangan H Herman Abdullah-H Agus Widayat (HA), H Annas Maamun-H Arsyadjuliandi Rachman (Aman), H Lukman Edy-Suryadi Khusaini (Lurus), H Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan H Jon Erizal-HR Mambang Mit (JE-MM). Pemungutan suara 4 September lalu, mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar putaran kedua karena tidak satu pun pasangan calon yang meraih suara lebih 30 persen.

Saat itu pasangan HA mendapatkan suara 546.714, pasangan Aman 685.291 suara, Beramal 492.665 suara, Lurus 333.621 suara dan JE-MM meraih 318.548 suara. Pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 2.452.569 pemilih, 75.730 suara tidak sah, sehingga jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan calon 2.376.839 suara.

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan karena tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 30 persen maka harus berlanjut pada putaran kedua. ‘’Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 berlanjut ke putaran kedua,’’ kata Edy Sabli.

Meski KPU Riau menetapkan pasangan HA dan Aman ke putaran kedua, kepastiannya juga harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada gugatan pasangan Beramal yang meraih suara peringkat ketiga. MK akhirnya menolak gugatan Beramal. KPU Riau pun menjadwalkan Pilgubri putaran kedua pada 27 November 2013.

Karena masa jabatan pasangan Gubenur HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur HR Mambang Mit berakhir pada 21 November, maka pemerintah pusat menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Djohermansyah Djohan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kemendagri pada 21 November lalu. Salah satu tugas utama Pj Gubri adalah menyukseskan Pilgubri putaran kedua.

Pilgubri putaran kedua pun berlangsung 27 November lalu dengan aman dan lancar. Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubri putaran kedua yang digelar KPU Riau di Hotel Labersa 6 Desember lalu, pasangan HA mendapatkan 854.240 suara atau 39,25 persen dan pasangan Aman mendapatkan 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sedangkan suara sah 2.176.576 suara, suara tidak sah 43.587 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah 2.220.154 suara dari DPT 4.000.459. Tingkat partisipasi pemilih 55,50 persen dan yang tidak memilih 44,50 persen.

KPU Riau pun resmi memutuskan pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2013-2018. Keputusan tersebut dituangkan oleh dalam Keputusan KPU Riau Nomor: 169/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Periode Tahun 2013-2018.

‘’KPU memutuskan pasangan calon terpilih jadi Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018, H Annas-Ir H Arsyadjuliandi Rachman,’’ sebut Edy Sabli saat itu.

Namun itu belum menjadi akhir pesta demokrasi di Riau. Ini karena pasangan HA mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgubri putaran kedua.

Namun meski pasangan HA melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan perkara ke MK, hingga kemarin belum ada keputusan apakah perkara itu sudah teregister atau gugatan tersebut akan lanjut ke persidangan.

Kondisi ini menjadikan KPU Riau tidak akan menggelar pelantikan sesuai jadwal yang direncanakan yakni pada 7 Januari 2014 mendatang. Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengakui 7 Januari 2014 sebagaimana perencanaan KPU pada awalnya hanya tentatif.

KPU Riau akan menunggu keputusan di MK terkait gugatan Pilgubri putaran kedua yang diperkirakan akan diketahui pada Januari 2014 mendatang. Kondisi itu menjadikan masa jabatan Pj Gubri akan lebih lama dari perkiraan semula.

Yang pasti, hingga berakhirnya tahun 2013, pesta demokrasi yang memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur periode 2013-2018 belum tuntas. Belum ada satu pasangan calon terpilih yang bisa dilantik karena masih harus diselesaikan di jalur hukum.

‘’Kami hanya melaksanakan tugas, jika ada gugatan, itu harus diselesaikan di MK, dan semuanya kini bergantung pada putusan MK,’’ ujar Edy.

Semoga Bahtera Lancang Kuning segera mendapatkan nakhoda yang baru untuk lima tahun ke depan sehingga bisa berlayar menuju Riau gemilang.(esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook