KETIKA MASYARAKAT KESULITAN MENDAPATKAN BAHAN JALUR (2-HABIS)

Perlu Komitmen Bersama Selamatkan Tradisi

Feature | Selasa, 30 April 2013 - 10:47 WIB

Perlu Komitmen Bersama Selamatkan Tradisi
Dua jalur saling berlomba pada iven pacu jalur di tepian Narosa Teluk Kuantan, tahun lalu. Foto: Dok. Riau Pos

Pacu jalur merupakan tradisi asli Kabupaten Kuantan Singingi yang telah ada sejak ratusan tahun silam. Kini, keberadaan budaya ini perlahan terancam hilang seiring sulitnya mencari kayu jalur di negeri asalnya.

‘’Ini memang tradisi Kuansing, tapi ini sudah menjadi budaya Riau bahkan nasional, dan kewajiban semua kita di Riau ini untuk menjaga dan melestarikannya,’’ kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kuansing, Maifadal Mu’in SSos MM saat ditemui, Senin (29/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, ada sekitar 12 kayu jalur yang belum dapat ke luar yang ditahan di hutan Pelalawan, masing-masing berasal dari Kecamatan Pangean, Inuman, Kuantan Hilir dan Benai. Surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Kuansing melalui Dishut tidak berlaku bagi petugas di Pelalawan. ‘’Ini wilayah Pelalawan bukan Kuansing,’’ kata salah seorang petugas kepada Ketua Jalur Siposan Rimbo, Lismanedi dan masyarakat lainnya yang menirukan ucapan petugas yang melaksanakan razia tersebut.

Sekarang akibatnya, kayu untuk membuat jalur itu kini dibiarkan terbengkalai di hutan Pelalawan. Padahal masyarakat sudah sangat ingin membawanya cepat pulang ke desa mereka masing-masing. Apalagi jadwal pacu jalur sudah sangat dekat atau tinggal beberapa bulan lagi.

Lismanedi menilai, persoalan ditahannya kayu jalur di hutan Pelalawan merupakan persoalan dua daerah. Sebagai upaya mendukung bersama budaya pacu jalur, yang merupakan aset budaya Riau, budaya nasional, seharusnya tidak mempersoalkan penebangan kayu jalur ini.

Hal senada disampaikan Ketua Jalur Ombak Nyalo Simutu Olang, Zulmaswan. Ia menyayangkan tidak bisanya kayu jalur dibawa ke luar. Diharapkan, adanya solusi dari Pemkab Kuansing melalui instansi terkait terkait persoalan ini. Pasalnya, surat rekomendasi untuk mengeluarkan kayu dari hutan dari Dinas Kehutanan Kuansing tidak berlaku.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook