Tampil Full Make Up, Iri dengan Rasyid Rajasa

Feature | Rabu, 29 Mei 2013 - 12:14 WIB

Tampil Full Make Up, Iri dengan Rasyid Rajasa
Novi Amalia. Foto: JPNN

Peristiwa laka lantas yang dialami Novi ini sempat menghebohkan. Sebabnya, setelah diamankan usai mobilnya menabrak 7 orang, foto-fotonya hanya mengenakan bra dan celana dalam di tahanan beredar luas. Memasuki delapan bulan, Novi Amalia mulai diadili Selasa (28/5). Di persidangan, Novi iri dengan Rasyid Rajasa. Kenapa?

Laporan JPNN, Jakarta

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

MENGENAKAN baju warna merah polkadot dan celana jeans, Novi tampak tertunduk selama mendengarkan jaksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bunjamin. Persidangan Novi menarik perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apalagi Novi kini memanjangkan rambutnya dan tampil full make up.

Selama menunggu sidang, Novi tampak memainkan tablet. Dia juga kelihatan berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra. Perlu waktu lebih dari tujuh bulan bagi model Novi Amalia untuk menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam uraian jaksa, Novi pada 11 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 WIB mengendarai Honda Jazz B 1864 POP dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi ekstasi dan minum minuman keras bermerek Chivas. Akibatnya, Novi tidak mampu mengendalikan mobilnya dan menabrak tujuh orang hingga terluka di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu korbannya adalah anggota polisi. Mobil Novi juga menabrak sebuah mikrolet M 12 jurusan Tanah Abang-Kota.  

Usai menabrak, dalam keadaan tidak sadar, Novi lantas dibawa ke Polsek Tamansari. Di sana, Novi sempat difoto dalam keadaan hanya mengenakan bra dan celana dalam oleh empat orang anggota polisi. Foto-foto itu kemudian menyebar ke dunia maya. Empat orang anggota polisi penyebar foto Novi tersebut sudah dibawa ke sidang kode etik dan dihukum kurungan selama 21 hari, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.

Akibat kelalaian dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai 7 orang, jaksa penuntut umum mendakwa Novi dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto 238, 310, dan 311 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 juta.

Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menilai peristiwa Lakalantas Novi yang tidak menimbulkan korban jiwa, berhak mendapatkan persidangan maraton seperti yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Persidangan Rasyid hanya berlangsung selama tiga pekan dan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu hanya dikenakan hukuman lima bulan kurungan dengan masa percobaan selama enam bulan. Padahal, peristiwa lakalantas Rasyid menimbulkan korban jiwa. (yan/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook