Sudah beberapa orang menjadi korban dan sempat heboh, namun agaknya RPN (29) kurang update (kudet) tetap berniat sekali ingin memesan cewek panggilan lewat aplikasi MiChat.
Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru
AKHRINYA, RPN yang merupakan warga Kota Pekanbaru ini mencoba memesan wanita panggilan pada Kamis (21/4) dan lewat aplikasi MiChat. Pria itu pun memesan FF (20) yang ternyata sudah 'ngamar' di salah satu Hotel di Pekanbaru.
Sampai di hotel tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB siang. Waktu itu, RPN dijemput FF untuk naik ke kamar hotel. Eh, tahunya FF tidak sendiri. Di sana ada AY (33) yang tiba-tiba keluar dari kamar mandi kamar hotel tersebut. Setelah meminta uang Rp20 ribu untuk membeli makan, AY pun keluar kamar.
Keanehan yang dirasakan RPN waktu itu belum usai. Pasalnya, belum sempat RPN 'memakai' jasa FF, selang beberapa menit masuk pula dua orang lelaki. JDP (39) dan YL (30) tanpa bisa dicegahnya. Tanpa basa-basi, keduanya langsung meminta uang sejumlah Rp400 ribu kepada RPN. Tentu saja permintaan itu ditolaknya, karena dirinya bahkan belum memegang FF.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK menjelaskan, pada momen itulah terjadi aksi pemerasan terhadap RPN. Awalnya, dua tersangka pria yang belakangan masuk ke hotel meminta Rp400 ribu. Karena permintaan mereka ditolak, keduanya menggunakan cara kekerasan.
"Awalnya JDP dan YL minta Rp400 ribu, tapi korban sempat tidak memberikan permintaan tersangka. Lalu tersangka YL melakukan pemukulan dan mendorong korban, sementara tersangka JDP (39) langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp7,8 juta," jelas Kompol Andrie, Kamis (28/4).
Atas kejadian tersebut, RPN yang telah menjadi korban perampasan dan juga pengancaman, langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung diturunkan untuk menangani kasus ini.
"Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat, akhirnya pada Sabtu (23/4) kami berhasil mengamankan para tersangka di kamar salah satu hotel di Jalan M Ali. Mereka akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," kata Kompol Andrie.
Begitu diamankan dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru, keempat komplotan ini, FF, AY, JDP dan YL langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ikut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, tiga
unit handphone Samsung, Xiaomi dan Oppo, dua buah dompet, tujuh kartu ATM, delapan kartu hotel dan satu kartu vaksin atas nama Sutarlim, dua KTP atas nama Sutarlimdan dan Sofian Hadi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, kasus ini sudah beberapa kali terjadi. Mungkin ada banyak korban yang tertipu namun tidak sampai dilaporkan ke kepolisian. Maka dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan aplikasi MiChat. Karena aplikasi tersebut sudah sangat terkenal menjadi media aksi tindak kejahatan.(***)