KETIKA MASYARAKAT KESULITAN DAPATKAN BAHAN JALUR (1)

Kayu Terpaksa Ambil dari Hutan Tetangga

Feature | Senin, 29 April 2013 - 12:35 WIB

Kayu Terpaksa Ambil dari Hutan Tetangga
Masyarakat dengan menggunakan chainsaw saat berupaya menumbangkan kayu jalur, yang terletak di hutan Pelalawan. Foto: juprison/riau pos

Sejumlah masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi sudah merasakan sulitnya untuk mendapatkan materil jalur. Pasalnya, kayu untuk membuat jalur yang mereka ambil dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan tidak bisa dibawa ke luar karena ditahan petugas. Lantas, bagaimana nasib pacu jalur ke depan?

-------------------------

Laporan JUPRISON, Teluk Kuantan

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

-------------------------

Pacu jalur merupakan tradisi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang telah diwarisi sejak ratusan tahun silam. Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat dan pemerintah untuk menyosialisasikan budaya ini ke tingkat nasional bahkan internasional. Upaya bersama itu membuahkan hasil, Pemkab Kuansing telah berhasil mendapatkan hak cipta terhadap tradisi ini sebagai tradisi asli Kuansing.

Persoalan tidak hanya sampai di situ. Pacu jalur tidak terlepas dari siapa yang punya hak paten belaka, namun tradisi ini benar-benar dihadapkan dengan persoalan semakin sulitnya masyarakat untuk mendapatkan kayu jalur. Bahkan sekarang untuk mendapatkannya, masyarakat harus menempuh jarak dua hingga tiga jam, dan itupun tidak lagi berada di wilayah Kuansing.

Tradisi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat ini sekarang berada di tengah kepunahan. Pasalnya, untuk mendapatkan kayu jalur masyarakat harus ‘’mencuri’’ di hutan tetangga. Bahkan diduga, kayu yang ditebang masyarakat itu letaknya sekarang berada di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Kenapa masyarakat bisa merambah ke kawasan TNTN? Hal ini disebabkan tidak adanya lagi hutan di Kuansing ini yang bisa dijadikan syarat untuk membuat kayu jalur. Karena untuk membuat sebuah jalur, kayu itu harus memiliki panjang 17 hingga 18 depa alias 30 meter lebih. Di samping itu diameternya juga harus memnuhi sejumlah kriteria, dan kayu ukuran itu kini hanya bisa didapat di kawasan TNTN.

Kalaupun ada hutan yang menyediakan kayu jalur di Kuansing, itupun sulit dijangkau kendaraan jenis apapun, seperti halnya di wilayah Hulu Kuantan dan Kuantan Mudik. Masyarakat harus berbulan-bulan baru bisa membawa kayu jalur ke desa mereka. Itupun juga dalam kawasan hutan.

Pacu jalur juga merupakan sebagai simbol persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. Tanpa memiliki jalur, itu menandakan kalau persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat di desa tersebut kurang. Dengan sulitnya sekarang mencari kayu jalur, 10 hingga 15 tahun ke depan jumlah jalur akan semakin berkurang dan perlahan akan punah dengan sendirinya.

‘’Sekarang sulit untuk mencari kayu jalur. Buktinya, kayu kami jalur Siposan Rimbo tidak bisa kel uar, karena ditahan Pemerintah Pelalawan yang pada waktu itu melakukan razia gabungan,’’ kata Ketua Jalur Siposan Rimbo, Lismanedi SAg saat ditemui Riau Pos, disela menyaksikan pacu jalur uji coba di Pangean, Ahad (28/4).

Kata Lismanedi, dari informasi yang disampaikan petugas, bahwa hutan tempatnya mencari kayu jalur merupakan kawasan TNTN yang terletak di Pelalawan. ‘’Itu yang mereka katakan, bagaimana lagi, terpaksa kita pasrah, kayu jalur kita ditahan,’’ katanya. (bersambung)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook