KELUH-KESAH WARGA SULITNYA MENDAPATKAN KK DAN KTP

”Kalau Blangko Ada, Mengapa KTP Tak Selesai?’’

Feature | Rabu, 25 April 2012 - 10:12 WIB

 ”Kalau Blangko Ada, Mengapa KTP Tak Selesai?’’
Salah seorang warga meminta informasi kepada petugas kecamatan tentang KTP yang dimohonkannya.(Foto: Dok. Riau Pos)

Laporan MUSLIM NURDIN dan  ADRIAN EKO, Pekanbaru

redaksi@riaupos.co

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah merupakan hal wajib diatur di dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.

Tanpa KTP, maka kesusahan ada di depan mata. Begitupun, tetap saja  membuat kartu identitas penduduk itu bukan hal yang mudah.  

Khusus Kota Pekanbaru, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pada saat usia sudah melebihi 17 tahun enam bulan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda sebesar Rp50 ribu perbulannya.

Pemberian sanksi ini diatur dalam perda Nomor 2 Tahun 20012, pasal 17 hasil dari revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2005.

Namun yang menjadi keluhan masyarakat sekarang bukanlah persoalan denda yang harus dibayar, melainkan masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya di kantor-kantor UPTD yang ada di setiap kecamatan.

Keluhan yang kerap kali disampaikan oleh masyarakat ini beragam macam, mulai dari tidak adanya inisiatif pegawai UPTD untuk memberikan penjelasan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi sampai dengan lambatnya waktu penyelesaian dalam pembuatan KK dan KTP.

Muslim (45) warga Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, salah satunya, kepada Riau Pos, Selasa (24/3), menceritakan, sudah mengurus perpanjangan KTP Siak Online sejak awal Maret lalu, tapi sampai sekarang akhir April, KTP yang dia miliki belum juga selesai dikerjakan.

Setiap kali ditanya kepada petugas yang berada di UPTD selalu memberikan alasan yang sama, yakni blangko untuk pembuatan KTP sedang kosong di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara, katanya, beberapa waktu yang lalu Kadisdukcapil memberikan pernyataan ke media bahwa saat ini sudah tersedia blangko untuk pembuatan KK dan KTP Siak Online.

‘’Pertanyaannya, kalau memang blangkonya sudah ada, mengapa sampai sekarang KTP kami yang hanya dalam bentuk perpanjangan belum selesai-selesai juga? Waktunya sudah sampai satu setengah bulan. Kemarin Wali Kota, H Firdaus MT bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, saat menyampaikan visi misinya mengatakan akan memperbaiki sistem administrasi publik, tapi faktanya mana,’’ kata Muslim mepertanyakan.

Muslim menyarankan Wali Kota Pekanbaru bisa mengikuti Wali Kota Solo, Joko Widodo dalam pembenahan administrasi kependudukan. Setiap masyarakat yang melakukan perpanjangan KTP, waktu yang dibutuhkan cukup tiga hari saja, tidak seperti Kota Pekanbaru, waktu yang diperlukan mencapai satu bulan lebih. Bahkan ada yang mencapai dua bulan.

‘’Wali Kota Pekanbaru belajarlah dengan sistem yang diterapkan oleh Jokowi,’’ ujarnya.

Padahal, katanya, fungsi dari kegunaan KTP sendiri juga sangat penting bagi masyarakat, mulai dari proses memasukkan anak ke sekolah, pinjaman kredit bank, saat terjaring razia dan juga pada saat ingin melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun di instasi pemerintahan.

Keluhan yang sama juga disampaikan Rinaldi, warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan. Kepada Riau Pos dia menceritakan sudah mengurus perpanjangan KTP Siak Online sejak dari Februari lalu.

Tapi sampai sekarang KTP tersebut belum juga selesai. Para pegawai yang ada di UPTD setiap kali ditanya selalu memberikan alasan bahwa berkasnya sudah dikirim ke kantor Disdukcapil dan sampai sekarang belum turun ke UPTD.

‘’Saya sudah sangat merasa capek, hampir saya bolak balik ke kantor camat untuk menanyakan KTP, tapi alasan yang mereka berikan selalu sama, bahwa berkas pembuatan KTP saya sudah dikirim ke Disdukcapil, dia minta saya datang sepekan lagi. Setelah sepekan kemudian saya datang ke kantor kecamatan hasilnya juga sama, KTP-nya belum juga selesai,” ungkap Rinaldi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS saat di jumpai Riau Pos di ruang kerjanya Selasa siang tidak berada di kantor.

Menurut para pegawai yang ada di sana, pimpinannya sedang berada di luar. Saat dihubungi melalui telepon selulerya sebanyak dua kali, M Noer tidak memberikan jawaban. Namun dalam keterangan sebelumnya, M Noer pernah menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, terkadang hal tersebut murni kesalahan dari para petugas yang memberikan pelayanan di UPTD. Berkas yang sudah diserahkan oleh masyarakat tidak langsung dikerjakan, melainkan disimpan terlebih dahulu.

Persoalan lainnya kata M Noer, ramainya jumlah masyarakat yang mengurus KK dan KTP, sementara jumlah petugas yang ada di masing-masing UPTD sangat terbatas.

Belum lagi sarana prasana peralatan yang masih kurang memadai, sehingga pelayanan kepada masyarakat mengalami sedikit keterlambatan.

Sekarang ini lanjutnya, Disdukcapil sendiri sudah membuat sebuah terobosan dengan sistim jemput bola. Artinya semua berkas masyarakat yang masuk pada hari itu akan langsung dikerjakan oleh petugas dan datanya akan di kirim ke Disdukcapil melalui sistem elektronik.

Pada sore harinya berkas milik masyarakat yang sudah diproses tersebut akan dijemput langsung oleh seorang petugas dari Disdukcapil untuk dilakukan proses pencetakan di Disdukcapil. Lusanya berkas yang sudah dijemput itu akan dikembalikan lagi ke UPTD.

KTP Mati  Wajib Terbitkan

Di lain pihak, saat ini Pemko Pekanbaru kosentrasi penuntasan perekaman e-KTP yang batas akhirnya 31 April mendatang. Timbul persoalan di mana beberapa masyarakat yang KTP-nya sudah kadaluarsa Januari-April lalu sulit untuk mendapatkan identitas yang baru.

Hal ini terjadi karena petugas menyatakan KTP resmi baru akan didapatkan setelah pusat melakukan cetak identitas sesuai dengan perekaman. Akibatnya, tidak sedikit warga yang saat ini justru tidak memiliki identitas resmi.

‘’Sesuai dengan aturannya, warga yang memiliki KTP biru baru bisa merekam data. Jika mereka KTP kuning harus mutasi dulu ke KTP biru, begitu juga bagi KTP yang sudah kadaluars harus mendapatkan KTP biru baru. Ini saya baru dengar dan akan menjadi tugas saya sebagai wali kota. Hal ini tidak boleh terjadi seharusnya,’’ ujar Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT, kepada Riau Pos, Selasa (24/4) di Pekanbaru.

Meski begitu, Firdaus menyatakan memang ada persoalan blangko KTP biru yang sempat habis. Hanya saja, soal penundaan hingga memakan waktu satu sampai dua bulan dikatakannya sudah tidak wajar lagi.

Apalagi karena hal ini warga tidak bisa berurusan terutama yang terkait dengan bank dan pembayaran yang memerlukan identitas yang masih hidup.

Sementara itu, ketentuan yang berlaku untuk perekaman warga harus memiliki KTP biru. Jika belum kadaluarsa, KTP biru tersebut masih bisa digunakan sampai e-KTP tuntas dan dicetak.

‘’Nanti coba saya inventaris persoalannya. Jika memang ada kendala blangko habis segera diuruskan. Tapi jika memang justru petugas mengkambinghitamkan e-KTP akan saya berikan penjelasan. Baik yang sudah maupun yang KTP-nya kadaluarsa masih bisa menggunakan identitas mereka sebagai penduduk Pekanbaru,’’terangnya.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook