Ramlan Zas SH MHum yang menjadi buronan selama empat tahun, Jumat (20/4) pukul 24.00 WIB, secara resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian. Bersama 24 napi lainnya, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) periode 2001-2006 ini akan menghabiskan masa hukumannya di kamar sel 13 berukuran 5x5 meter itu.
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Tepat pukul 23.15 WIB, mobil iring-iringan yang membawa Ramlan Zas tiba di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian. Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, pria berkacamata itu dibawa ke ruangan tunggu. Gayanya yang santai dan akrab dengan awak media ketika menjabat orang nomor satu di Rohul tak berubah. Menggunakan kacamata, kemrain ia mengenakan pakaian kaos kuning diselubung jaket petak-petak.Ramlan yang padanya masih melekat gelar Datuk Tumenggung, tetap ceria dan menjawab sapaan wartawan. Ketika ditanya keberadaannya selama empat tahun dalam pelarian sejak ditetapkan DPO oleh Kejaksaan, dia hanya menjawab singkat. ‘’Saya di Jakarta,’’jelasnya sesaat akan memasuki pintu Lapas.
Sayangnya, pembicaraan dengan Ramlan terputus, ketika petugas kepolisian dan petugas Lapas yang mengawalnya tak membolehkan wartawan masuk. Padahal para jurnalis sudah sejak pukul 20.00 WIB menunggu kedatangan Ramlan.
Sanak famili dan anak kandung Ramlan yang sudah lama menunggu di Lapas, juga dilarang masuk. Para wartawan yang sempat melakukan aksi dorong pintu dengan petugas yang ada di dalam Lapas menyebabkan kaki kanan salah seorang jurnalis terjepit hingga lebam akibat pintu ditutup dengan paksa oleh petugas. Sekitar 15 menit kemudian, Ramlan minta petugas Lapas untuk mempersilakan wartawan masuk untuk wawancara. Sebelum dimasukkan ke kamar 13 Lapas, suami Hj Sherly Ramlan ini bercerita panjang tentang pelariannya selama ini, sehingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Ramlan mengaku ia tak merasa sebagai DPO. Sebab selama 4 tahun, ia bebas bolak-balik Jakarta-Pekanbaru-Pasirpengaraian dan Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, tempat kelahirannya. ‘’Bahkan saya menjala ikan di Lubuk Bendahara, sewaktu anak saya pesta di Pasirpengaraian. Saya hadir, tapi tidak menampakkan diri,’’ ujarnya sambil ketawa. Ramlan menganggap dirinya tak bersalah dan tak berbuat melanggar hukum, sehingga tak pernah merasa was-was bolak-balik Rohul-Jakarta. ‘’Sebagai orang yang tak pernah berbuat, saya tak mengakui telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dana pos tak terduga APBD Rohul tahun 2003 sebesar Rp3,05 miliar seperti yang disangkakan pada saya,’’ ujarnya.
Selama berstatus buron, Ramlan mengaku tak was-was dan tetap berusaha mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya di Jakarta. ‘’Karena saya mantan pejabat, banyak teman-teman lama di Jakarta. Untuk mencari makan keluarga,’’ ujarnya mengelak saat dikatakan sebagai pengusaha batubara.
Sedang Proses PK
Disinggung tanggapannya tentang Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 161.K/PID.SUS/2008, tertanggal 7 April 2008 yang memutuskan vonis 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, Ramlan mengatakan belum terima putusan hukuman yang telah ditetapkan MA.
‘’Sekarang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Mei lalu sudah ajukan permohonan. Apa itu ditolak atau diterima, sekarang dalam proses. Bila PK saya diterima, mungkin bisa bebas. Tapi kalau ditolak, tentu saya akan jalani sisa hukuman yang telah ditetapkan,’’ katanya.
Menurutnya, PK yang telah diajukannya kini sedang dibahas, dengan hakim ketua M Hatta Ali yang kini terpilih jadi Ketua Mahkamah Agung RI. Untuk pembahasan PK I (satu) Suardi dan pembahasan PK II (dua) Muhammad Askin. Bila pembahasan selesai, hasilnya diberikan ke hakim ketua. ‘’Saya optimis permohonan PK saya diterima,’’ ujarnya.
Dikatakannya, dalam putusan MA RI itu, Ramlan dinyatakan tak terbukti memperkaya diri sendiri, tak terbukti memperkaya orang lain dan tak terbukti merugikan negara. ‘’Tapi saya tetap dihukum 15 bulan, apa dasarnya? Saya harus menjalani hukum. Makanya dari dulu sudah saya katakan, kasus ini terlalu kental nuansa politis. Sehingga tidak hukum yang berbicara, tapi kemauan dan kehendak penguasa yang dihadapkan ke diri saya. Saya kan mengerti hukum, sekarang mau selesai pendidikan doktor,’’ jelas mantan pengacara yang masih punya izin sebagai advokat ini.
Mantan Ketua DPD Golkar Riau itu mengaku, dalam kasus ini ia merasa dizalimi penguasa. Namun ia tidak dendam, justru menyerahkan seluruhnya pada Yang Maha Kuasa. Ketika ditanya siapa penguasa tersebut, Ramlan sempat diam. Saat didesak wartawan ia akhirnya menjawab. ‘’Yang menzalimi saya, ya... penguasa yang nggak mengerti hukum. Sekarang yang itu saja, kalau tahu, kok bertanya pula sama saya,’’ terangnya dengan tawa khasnya.
Ditanya sikap keluarga terhadap putusan hukum ini, Ramlan menyebutkan mereka telah menerima dirinya untuk menjalani masa hukuman. ‘’Yang perlu diambil hikmahnya, mungkin dari ini, ada kebaikan-kebaikan ke depan. Kalau selama ini orang menganggap buron, sekarang kalau sudah begini tidak buron lagi, karena menjalani sisa hukuman, walaupun tinggal beberapa bulan lagi,’’ katanya.
Dijelaskannya, dalam menjalani sisa hukuman di Lapas, ia minta media tak memancingnya bicara banyak. ‘’Saya juga berjasa dan pernah berbuat untuk Rokan Hulu, sebagai tokoh masyarakat, tokoh politik, mantan pejabat. Agar di lembaga ini saya tidak repot, janganlah memancing-mancing saya bicara, sebab nanti bapak susah di sini,’’ pintanya Dalam menjalani sisa hukuman, Ramlan mengharapkan masyarakat Rohul tetap tenang. ‘’Sekarang urus saja keluarga dan usahanya. Jika orang mau jadi bupati atau gubernur terserah lah, yang penting urus diri masing-masing,’’ katanya.
Klaim Serahkan Diri
Terkait penangkapannya Jumat (20/4) oleh Tim Kejagung RI di Bandara Soekarno Hatta, Ramlan mengaku ia bukan ditangkap saat akan menjemput istri dari Pekanbaru, tapi menyerahkan diri. ‘’Saya tadi baik-baik saja di Cengkareng, lalu bertemu dengan Syahril Harahap. Dia pernah mengantar saya kemari, lalu dibawa ke Kejagung,’’ ujarnya. Ramlan mengakui, dua hari lalu sudah ada tanda-tanda, ada telepon dari nomor yang tak jelas yang menanyakan keberadaannya. ‘’Pak Ramlan ada di mana? Saya bilang ada di Bekasi, ada pertemuan. Jadi jadwal pertemuan orang itu sudah tahu. Kalau saya ada jadwal pertemuan dengan partner batubara di Gedung Sempurna,’’ ucapnya.
Sisa Hukuman
Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Maizar BcIp SSos MSi menjelaskan, Ramlan akan menjalani sisa hukuman selama enam bulan plus subsider 3 bulan kurungan. Sisa hukuman ini diketahui setelah dihitung, pengurangan masa titipan tahanan saat penyidikan di kejaksaan, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung RI, dengan keluarnya keputusan kasasi MA RI Nomor 161.K/PID.SUS/2008, yang menjatuhkan vonis 1 tahun, 3 bulan, subsider 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Yakni kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pos tak terduga APBD Rohul tahun 2003 senilai Rp3,053 miliar yang dilakukan secara bersama-sama mantan Sekda Rohul Drs H Syarifuddin Nasution MM. ‘’Putusan MA, Ramlan divonis satu tahun tiga bulan, plus tiga bulan subsider. Setelah dihitung, dia sudah 6 bulan di sini, berarti tinggal 9 bulan lagi hukumannya. Jika dia bayar subsidernya, tentu akan berkurang hukumannya, tapi kalau tidak akan ditambah 3 bulan,’’ ungkapnya.
Dia menyebutkan, Ramlan yang kini menghuni kamar 13 yang berukuran 5 x 5, bergabung dengan 24 napi lainnya yang terlibat kasus pidana umum. ‘’Seharusnya Ramlan menghuni ruang tahanan Tipikor. Karena Lapas ini tak punya, maka bergabung dengan napi kasus pidum. Di sini hanya ada 17 kamar, dengan daya tampung seharusnya 160 orang, tapi sekarang diisi dengan tahanan dan napi sebanyak 459 orang. Sudah over kapasitas. Kamar 13 yang dihuni Ramlan merupakan hunian sedikit dibanding kamar lainnya,’’ terangnya.
Maizar janji, takkan memperlakukan Ramlan secara khusus selama menjalani masa tahanannya. Sejak Ramlan menjalani sisa hukuman, kunjungan masyarakat, keluarga, famili dan kaum kerabat Ramlan meningkat. Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Syafiruddin SH MH pada wartawan, Jumat (20/4) setelah menyerahkan Ramlan ke Lapas mengakui kurang tahu sisa hukuman Ramlan karena baru sebulan menjabat Kajari. ‘’Masalah penghitungan itu Kalapas yang tahu, sampai kapan dia keluar, dari mulai masa tahanan penuntut umum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA,’’ ucapnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Zulkifli Lubis SH menyebutkan, terkait denda Rp50 juta sebagaimana putusan MA, pihaknya wajib mengingatkan Ramlan. Karena dalam KUHAP, denda itu dibayar paling lambat sebulan setelah dilaksanakan pidana pokok.
‘’Tadi pagi, (Sabtu, red), kita sudah ingatkan dan bertanya pada Ramlan. Ia mengatakan akan musyawarah dulu sama keluarga. Kalau bayar denda, dananya kita setor ke kas negara. Lalu sisa hukumannya akan dikurangi 3 bulan subsider,’’ ucapnya Zulkifli mengatakan, pengajuan PK yang diajukan Ramlan tak menghalangi kejaksaan menindaklanjuti putusan kasasi MA tersebut. ‘’Bila MA menerima PK, sebagaima diatur di KUHAP, negara akan memulihkan nama baik beliau dan segera dikeluarkan dari tahanan,’’ terangnya.
Minta Ramlan Tabah
Masyarakat Rohul berharap Ramlan tabah dan ikhlas menjalani cobaan. Mantan Ketua MUI Rohul periode 2001-2006, H Irfansyah B MPA yang juga Koordinator Tariqat Naqsabandiyah Rohul menyebutkan, tak dimungkiri, Ramlan sudah banyak berbuat untuk Rohul.
‘’Kami mendoakan beliau tabah dan sabar dalam menghadapi putusan hukumnya. Masalah bersalah atau tidak, masyarakat tidak tahu. Yakinlah, diluar itu semuanya, ada hikmah tersendiri bagi kita, keluarga dan masyarakat,’’ ujarnya.(nhk)