MELIHAT KONDISI BALAI ADAT LAMR

Sepi Aktivitas Namun Fasilitas Kerja Masih Lengkap

Feature | Kamis, 21 April 2022 - 10:00 WIB

Sepi Aktivitas Namun Fasilitas Kerja Masih Lengkap
Balai Adat Melayu Riau tempat berkantornya Lembaga Adat Melayu Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru terlihat sepi, Ahad (20/4/2022). Pemerintah Provinsi Riau meminta LAMR agar mengosongkan Balai Adat Melayu Riau. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


Nuansa Melayu sangat terasa begitu memasuki halaman. Ukiran-ukiran disudut dan dinding semakin menandakan bahwa bangunan tersebut adalah salah satu simbol bahwa Riau adalah negeri Melayu. Bangunan yang terletak di Jakan Diponegoro Pekanbaru tersebut adalah Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru


Belakangan, bangunan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Apalagi setelah beredarnya surat dari Pemprov Riau yang meminta pengurus LAMR untuk dapat mengosongkan bangunan tersebut. Alasan Pemprov Riau meminta pengosongan gedung tersebut yakni untuk penetapan aset.

Namun, yang membuat surat dari Pemprov Riau tersebut menjadi perhatian, yakni surat tersebut dikeluarkan di tengah konflik yang terjadi di tubuh LAMR. Yakni adanya dualisme kepengurusan LAMR.

Pascaadanya surat permintaan pengosongan gedung Balai Adat tertanggal 18 April lalu. Riau Pos mencoba melihat langsung kondisi gedung Balai Adat, dari pantauan Riau Pos, Rabu (20/4) aktivitas di Balai Adat terlihat sepi. Di dalam ruangan hanya tampak ada dua orang laki-laki. Namun seluruh perlengkapan kantor seperti komputer dan berkas-berkas masih tampak dan belum terlihat dikemas.

Dari informasi yang dirangkum, sepinya Balai Adat tersebut bukan karena adanya perintah pengosongan. Namun karena pengurus LAMR Riau sedang mengikuti kegiatan di Kota Dumai.

"Pengurus dan datuk-datuk sedang di Dumai, ada kegiatan mubes. Kami hanya disuruh menjaga Balai Adat ini saja," kata seorang pria yang ditemui Riau Pos di Balai Adat dan enggan disebutkan namanya.

Terkait surat dari Pemprov Riau tersebut, Riau Pos mencoba mengkonfirmasi dengan Syahril Abubakar. Dikatakannya, pihaknya menghormati segala peraturan pemerintah yang mengatur mengenai peminjaman aset selama 5 tahun.

"Kami sudah melakukan permohonan perpanjangan untuk menggunakan gedung Balai Adat ini sejak 31 Januari 2022 lalu ke Dinas Kebudayaan sebagai OPD yang bertanggung jawab," ujarnya.

Syahril mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Sekdaprov terkait surat perpanjangan izin tersebut. Dikatakannya, Sekdaprov merekomendasikan untuk pengajuan surat izin ulang.

"Sudah kita kirimkan lagi, dan Pak Sekda mengatakan akan segera diproses di Dinas Kebudayaan. Sebenarnya tidak menjadi masalah, hanya saja ini muncul ditengah kisruh saja," ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau atas izin yang sudah diberikan pemerintah untuk LAMR menempati gedung Balai Adat selama masa kepemimpinannya. "Tak ada sedikit pun bahasa dari Sekda atau Pemprov untuk mengusir kita, hanya saja kita perlu melengkapi administrasi sesuai prosedur," kata Syahril.

Syahril turut mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang tidak terbukti kebenarannya serta terus menghormati keputusan dari pemerintah.  "Ini gedung sakral, kita sebagai orang Melayu ya kita hormatilah, jangan emosi-emosi tak menentu. Kalau harus mundur ya saya mundur, tapi kalau sudah mengganggu kepentingan rakyat, setapak pun saya tak kan beranjak," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau meminta pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Permintaan pengosongan gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, pengiriman surat ke LAMR tersebut adalah murni untuk penertiban aset. Karena gedung LAMR tersebut sudah habis masa pinjam pakainya. "Gedung LAMR itukan merupakan aset pemerintah, dan sesuai aturan gedung milik daerah itu masa pinjam pakainya lima tahun. Dan gedung LAMR itu sudah lima tahun masa pinjam pakainya," kata Sekdaprov.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan, karena sudah lima tahun masa pinjam pakainya, maka pihak yang menggunakan gedung tersebut diberikan dua pilihan. Pertama dapat mengajukan pinjam pakai lagi atau mengosongkan gedung tersebut. "Surat pengajuan pinjam pakai gedung LAMR terakhir 2017 lalu. Jadi sekarang sudah habis masanya, kalau mau pakai lagi ya silahkan ajukan surat lagi," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pengosongan gedung LAMR tersebut apakah ada kaitannya dengan kisruh yang saat ini terjadi di tubuh LAMR. Menurut Sekdaprov, pihaknya tidak ikut campur dengan persoalan tersebut. "Untuk kisruh LAMR kami tidak ikut campur, kami hanya fokus untuk penertipan aset saja. Karena kalau tidak kami ingatkan, nanti kami yang salah karena melanggar aturan," sebutnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook