Seluruh rakyat yang telah memenuhi syarat, punya hak untuk ikut pemilihan umum (Pemilu). Dalam Pemilu 2019 ini, para petugas telah bekerja keras agar mereka yang memiliki hak bisa menyalurkannya.
"Assalammualaikum..." seru Budi Setiawan perlahan sambil membuka daun pintu berwarna coklat di sebuah kamar rawat inap di RSUD dr Pratomo, Bagansiapiapi, Rabu (17/4/2019).
Ucapan salam itu dijawab oleh seorang perempuan paruh baya, yang sedang duduk lemah di ranjang. Selang infus terpasang di tangan sebelah kanannya.
"Ibu sudah memilih apa belum?" Sapa Budi ramah.
Perempuan tersebut mengeleng dan menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan warga Kecamatan Bangko sehingga tak bisa memilih pada kesempatan tersebut.
Tak putus asa, Budi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko ini mengetuk pintu satu persatu dan mengali keterangan dari pasien.
Ia mendatangi rumah sakit guna memastikan pasien yang sedang menjalani perawatan atau rawat inap tetap dapat mengunakan hak suaranya pada pesta demokrasi serentak 17 April 2019 ini.
Budi datang bersama dengan pengawas dan personil polisi. Sejumlah kamar yang ada pasien di dalamnya ditanyakan soal kondisi kesehatan apakah memungkinkan untuk memilih, kemudian soal apakah sudah memilih apa belum, kebanyakan pasien yang didatangi menjawab telah memilih sesuai dengan undangan yang diterima.
Sebagian ada pula yang memang tak bisa memilih karena tak membawa kartu identitas atau dokumen sesuai dengan yang diperlukan.
Seperti perempuan paruh baya yang ditemui Budi pertama kali, tak bisa memilih karena bukan merupakan warga Bangko sementara tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau tidak memiliki formulir A5.
Sampai di kamar 03, akhirnya didapati seorang pasien yang memenuhi syarat untuk memilih. Dia bernama Amri, tercatat sebagai warga Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Punak, Bangko. Pria bertubuh tambun ini, kendati dalam keadaan sakit nampak bersemangat menyambut kedatangan petugas.
Amri yang tadinya terbaring lemah, dengan hanya mengenakan kain sarung tanpa baju, memilih duduk begitu melihat petugas yang datang. Ia memperlihatkan KTP yang dimiliki, petugas langsung mempersiapkan bilik suara. Bilik suara dibuka, dan ditaruh persis di depan Amri yang duduk di ranjang.
Amri sedikit kesulitan bersila, lalu dibantu sejumlah petugas. Setelah itu kertas suara diperlihatkan dan diserahkan kepada Amri.
Saksi yang ikut melihat proses pengunaan hak suara tersebut guna memastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, begitu pula dari pihak kepolisian.
Tak memerlukan waktu lama ia mencoblos dengan cepat, agaknya telah siap dengan figur yang ingin dipilih.
"Paling tidak sebagai warga negara tak mungkin tak ikut memilih," cetus Amri.
Kendati dalam keadaan sakit, yang didiagnosa mengalami liver tak menyurutkan semangatnya untuk memilih. Bahkan jika tak didatangi petugas katanya, jika kondisi memungkinkan ia berencana mencoblos di TPS dekat rumah di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Punak, Bangko.
"Saya sudah terdaftar di TPS, tapi karena ada petugas yang kemari maka di sini saja," katanya.
Kemarin terhitung masuk tiga hari Amri menjalani perawatan di ruangan tersebut, ia mengharapkan proses pemilihan serentak yang digelar saat ini dapat berjalan dengan lancar.
Uniknya dari beberapa ruangan dan pasien yang disambangi, dan sampai batas waktu yang ditetapkan, sekitar pukul 13.00 wib, ternyata hanya Amri ini yang dapat mengunakan hak suaranya dengan sistem jemput bola tersebut. Kebanyakan pasien bukan merupakan warga Bangko, tak mengantongi formulir pindah memilih dan sebagainya.
Ketua PPK Bangko Budi Setiawan mengatakan pihaknya mendatangi langsung rumah sakit sebagai langkah mendorong tingkat partisipasi pemilih sehingga tidak ada warga yang punya hak suara tidak bisa memilih karena alasan kesehatan.
"Makanya kami mendatangi rumah sakit ini, menyambangi pasien. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 12 diminta untuk mendatangi seluruh pasien yang ada," terang Budi.
Panitia Pemungutan Suara (PPS), polisi serta saksi tambahnya turut hadir menyaksikan proses yang berlangsung.
Ia mengatakan ada syarat tertentu yang membolehkan orang untuk pindah memilih diantaranya karena merupakan tahanan, sakit, terkena bencana alam atau karena menjalankan tugas.
Hak pilih terang Budi Setiawan adalah hak bagi setiap warga negara yang harus dijaga, sesuai dengan asas yang berlaku, Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) dan Jujur Adil (Jurdil).
Di satu sisi, terangnya, harus ada upaya sungguh-sungguh memastikan agar hak suara warga tidak hilang sia-sia disisi lain penyelenggaraan harus menerapkan sistem yang Luber Jurdil. Maka hal itu membutuhkan kesungguhan agar dapat dilaksanakan.
Makanya, jelas Budi, untuk memastikan hal itu berjalan baik, dilibatkan peran para pihak yang terkait. Dari proses penyelenggaraan yang baik maka akan dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas serta menghasilkan pemimpin baik presiden/wapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbaik pula untuk bangsa.***
Laporan: Zulfadli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun