MODUS KEJAHATAN BARU, ENAM PELAKU DIBEKUK

Ngaku Polisi, Kuras ATM Korban

Feature | Sabtu, 18 Februari 2012 - 09:19 WIB

Ngaku Polisi, Kuras ATM Korban
Kapolsek Payung Sekaki AKP Arbain memperlihatkan senjata tajam dan beberapa barang bukti pemerasan dalam ekpose kasus Curas di Kantor Polsek Payung Sekaki, Jumat (17/2/2012). (Foto: defizal/riau pos)

Makin banyak saja modus operandi yang dilakukan pelaku kejahatan dalam menjerat korbannya. Demi memuluskan aksi kejahatan yang dilakukan, bahkan ada pelaku kejahatan yang berani mengaku sebagai polisi dan meminta uang kepada sang korban. Hal ini terungkap dalam ekspose enam tersangka kejahatan yang dilakukan Polsek Payung Sekaki, Jumat (17/2) siang. Waspadalah!

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KEENAM pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Payung Sekaki ini adalah, MI (19), warga Jalan Sumatera, Kecamatan Pekanbaru Kota, WA (16), warga Jalan Taskurun, RC (19),warga Jalan Sigunggung, MA (17), warga Jalan Muslimin, JA (22), warga Jalan Utama Kecamatan Sukajadi dan RH (16), warga Jalan Taskurun. MI, WA, RC, dan MA adalah tersangka pemerasan dengan modus operandi menyamar menjadi polisi. Sedangkan WA, JA dan RH terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi pemerasan yang dilakukan MI, WA, RC, dan MA terjadi Rabu, (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar Terminal AKAP Pekanbaru. Saat itu, empat orang korban yang sedang melintas,  M Nuzul Amri (18) dan Wildan (19), warga Kecamatan Marpoyan Damai serta Hasiholan Gultom (19) dan Wahid N (20), warga Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki didatangi oleh empat tersangka dan langsung memberhentikan korban.

Tanpa ragu, MI salah seorang tersangka yang berbadan tegap datang menghampiri keempat korban dan mengaku sebagai polisi. Kepada korban, MI didampingi ketiga temannya mengatakan bahwa salah satu korban telah mengambil uang milik adiknya dan harus dikembalikan. Di bawah tekanan serta ancaman sebuah belati yang dibawa pelaku, korban menyerahkan uang yang berada di dalam dompet mereka.

Bukan itu saja, dua di antara korban yang memiliki kartu ATM juga diminta untuk menyerahkan kartu ATM milik mereka. Setelah kedua kartu ATM itu diserahkan, korban tak serta-merta dilepaskan. Tersangka WA yang menerima kartu ATM dari korban lalu pergi ke ATM terdekat untuk mengambil uang yang ada di dalam tabungan milik korban. Percobaan pertama mengambil uang tersebut gagal karena nomor PIN yang diberikan korban salah. WA lalu kembali lagi meminta nomor PIN yang benar kepada korban yang masih disandera oleh kawanan pelaku. Setelah nomor PIN yang benar diperoleh WA lalu kembali lagi mengambil uang di ATM terdekat.

Dalam aksi mereka malam itu, secara keseluruhan dari korbannya keempat tersangka memperoleh uang Rp1,5 juta yang langsung dibagi rata. Usai memperoleh uang, keempat tersangka lalu meninggalkan korban begitu saja.  Usai menjadi diperas, korban lalu mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk melaporkan keempat tersangka.

Beranjak dari laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya keempatnya dibekuk hari itu juga. MI dibekuk saat berada di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan tiga tersangka lainnya dibekuk saat tidur di rumah MA.

Setelah menangkap keempat tersangka ini, pengembangan kembali dilakukan untuk melacak orang lain yang terlibat dengan kelompok ini. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi lalu membekuk JA, dan RH.

JA dan RH adalah pelaku curanmor yang beroperasi bersama WA. Dalam aksinya, ketiga tersangka ini berhasil mengambil satu buah sepeda motor Kawasaki Ninja saat berada di kawasan AKAP, Kamis (9/2). Modus yang dilakukan mereka dalam beraksi adalah dengan pura-pura berkenalan dengan pemilik sepeda motor yang sedang nonton aksi balap liar di terminal AKAP. Setelah cukup akrab, WA lalu meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan. Setelah dipinjamkan, Kawasaki Ninja itu lalu dibawa lari dan akhirnya dijual ke daerah Sorek, Kabupaten Pelalawan.

Selain Kawasaki Ninja, JA dan RH juga melakukan curanmor terhadap sebuah sepeda motor Yamaha Mio saat berada di dekat SPBU di Jalan Sudirman, Sabtu (11/2) malam. Saat itu, RH yang melihat korban sedang berkelahi melihat kesempatan ketika sepeda motor korban terlantar. Dengan alasan mau menyelamatkan sepeda motor itu, RH membawa pergi sepeda motor tersebut dan dipergunakan olehnya.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Arbain didampingi Kanit Reskrim, Iptu Daud kepada Riau Pos, Jumat (17/2) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka. ‘’Kita masih memburu DPO yang ikut terkait kasus ini,’’ jelas AKP Arbain.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook