MIRAS GOLONGAN B DAN C DIJUAL BEBAS DI PEKANBARU

”Barangnya Asli, Kami Jual Tiap Hari’’

Feature | Selasa, 10 Januari 2012 - 10:03 WIB

”Barangnya Asli, Kami Jual Tiap Hari’’

Laporan TIM RIAU POS, Kota

Peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C pada tempat-tempat yang tidak berizin untuk menjualnya, ternyata masih ditemukan di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penelusuran Riau Pos Ahad (8/1) malam, dibeberapa toko kelontong dan pedagang kaki lima dengan bebasnya menjual miras berbagai merek yang berasal dari luar negeri dengan harga bervariasi mulai dari ratusan ribu-hingga jutaan rupiah.

Saat malam menunjukkan pukul 23.00 WIB, Riau Pos bersama beberapa rekan melakukan penelusuran.

Setelah tiba di salah satu ruas jalan yang berdekatan dengan pasar yang ada di Pekanbaru, beberapa kedai kecil para pedagang tampak berjejer di sana, paling tidak ada enam kedai kecil yang Riau Pos temui buka malam itu.

Riau Pos lalu berhenti pada salah satu kedai yang di sana. Dengan wajah ramah pedagang yang ada di kedai itu menyambut Riau Pos. ‘’Mau beli apa, bang ?,’’ ujarnya santai. Menerima tawaran itu, Riau Pos coba menanyakan apa saja yang dijualnya.

Dengan meyakinkan, pedagang itu menyebutkan beberapa nama minuman keras asal luar negeri yang dijualnya. ‘’Ada Red Label, Contreau, Jhonny Walker. Yang lain juga ada bang. Bisa diambilkan,’’ ujarnya meyakinkan Riau Pos saat itu.

Di kedai kecil milik pedagang tersebut, tampak berjejer merek-merek minuman yang dijualnya. Riau Pos coba menanyakan salah satu merek minuman asal luar negeri, Tequila Jose Cuervo.

Saat ditanya mengenai minuman ini, ia mengatakan akan mengambil dahulu sebentar. ‘’Rp220 ribu bang. Kita cuma ambil untung Rp10 ribu dari distributor,’’ ujarnya.

Sesaat kemudian, pedagang ini lalu menghidupkan sepeda motor miliknya dan berlalu, tak lupa ia menawarkan Riau Pos untuk duduk sejenak sambil menunggu ia kembali.

Tak sampai lima menit, pedagang itu sudah kembali membawa minuman yang dimaksud. Karena pada tutup botol minuman itu tidak ada cukai, tanda minuman itu sudah membayar pajak pada pemerintah, Riau Pos sempat menanyakan apakah minuman tersebut adalah minuman asli atau hanya oplosan.

‘’Kalau suntikan (oplosan) itu dari Medan bang, tidak berani kita jualnya. Kalau ini asli. Besok boleh kembali lagi ke sini kalau itu palsu,’’ jelasnya meyakinkan.

Sambil terus meyakinkan, ia mengatakan, menjual miras ini bukanlah dagangan musiman yang dikerjakannya. ‘’Kita jual tiap hari kok bang,’’ lanjutnya.

Berdasarkan cerita pedagang ini, ia dapat menyediakan berbagai jenis minuman mulai dari wine, champagne, cognage, whisky, spirit, hingga arak.

Saat ditanyakan, kenapa minuman yang dijualnya lebih murah dari pada di provinsi lain dengan merek yang sama, pedagang ini mengatakan bahwa minuman ini dari Singapura, Contohnya Martel Gordon Blue, di salah satu kota di Kepulauan Riau harga jualnya bisa diatas satu juta rupiah.

‘’Mungkin di sana lain pasarannya. Karena asalnya sama dari Singapura. Kan di sana cuma singgah sebentar, lalu dikirim juga ke sini,’’ jelasnya.

Terkait bebasnya penjualan miras golongan B dan C di Kota Pekanbaru ini, Riau Pos lalu mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada instansi terkait.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru El Syabrina, saat dikonfirmasi, Senin (9/1) melalui Kasi Usaha Perdagangan dan Metrologi, Megah Miko mengatakan, minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual oleh tempat yang tidak berizin adalah ilegal.

Dijelaskannya, menurut Pasal 23 ayat 9 Peraturan Menteri perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang diperbolehkan menjual minuman keras golongan B dan C adalah hotel bintang 3, 4, dan 5, restoran bertanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, atau club malam.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa, minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen hingga 20 persen, dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung alkohol di atas 20 persen hingga 55 persen.

‘’Penjualan minuman berakohol golongan B dan C hanya dibenarkan dijual oleh sub distributor yang berizin dan pengecer yang telah ditentukan. Tidak dibenarkan dijual oleh toko kelontong dan pedagang kaki lima langsung kepada masyarakat, itu ilegal,’’ tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009, di Pekanbaru, pengecer minuman beralkohol golongan B dan C adalah hotel, mulai dari hotel bintang tiga ke atas, pub, bar dan club malam, sampai saat ini tidak ada restoran yang bertanda talam kencana dan talam selaka di Pekanbaru.

Proses pendistribusian minuman beralkohol golongan B dan C berdasarkan data yang dihimpun dari Disperindag Kota Pekanbaru. Setelah di produksi oleh produsen yang bersangkutan, minuman diedarkan melalui distributor.

Dari distributor minuman-minuman keras golongan B dan C sampai ke tangan sub distributor. Dari sub distributor inilah pengecer mendapatkan miras yang ada.

Pengecer boleh membeli minuman beralkohol golongan B dan C hingga pada lima sub distributor, namun dengan perjanjian yang ketat.    

Contohnya, jika pengecer tersebut adalah hotel yang memiliki pub di dalamnya, maka minuman beralkohol itu hanya boleh dijual di dalam lingkungan pub tersebut.

Pada data tersebut juga dijelaskan, sub distributor minuman beralkohol resmi di Kota Pekanbaru ada lima perusahaan, sementara pengecer yang terdaftar resmi ada 13 perusahaan.

Meski begitu, saat ditanyakan apakah Disperindag tidak melakukan penertiban terhadap bebasnya minuman beralkohol golongan B dan C dijual di Pekanbaru.

Dikatakan Kasi Usaha Perdagangan dan Metrologi Disperindag Kota Pekanbaru Megah Miko, Disperindag hanya sebatas memberikan ijin dan mengawasi tempat-tempat yang sudah tercantum dalam peraturan menteri. ‘’Penertiban merupakan wewenang kepolisian,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru.

‘’Kita berterimakasih mengenai informasi ini. Nanti kita akan berkordinasi dengan Disperindag untuk melihat mengenai perizinan ini. Jika ada tempat yang tidak berizin, akan kita tindak. Penyitaan juga mungkin kita lakukan,’’ jelas Kombes Pol Adang.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook