Kasus penangkapan anggota TNI yang sempat viral berbuntut mutasi 17 personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8). Oknum TNI, Praka Januar Tanjung bersaksi untuk kedua terdakwa kurir sabu seberat 3.872 gram, Irawan Andiko dan Budi Harianto.
DALAM keterangannya di persidangan, warga Asmil 125 Simbisa Kompi Balige itu mengaku mengajak terdakwa Irawan yang merupakan abang iparnya untuk mengambil paket di daerah Tanjungbalai.
“Karena saya tahu dia bisa supir. Saya tidak jelaskan sama abang ipar saya. Lalu disupirilah saya pak, sampai Tanjungbalai menjelang magrib. Lalu Abang ipar saya tinggal di tempat pelelangan ikan disitu,” ungkapnya saat ditanya Hakim Ketua, Gosen Butar-butar.
Selanjutnya, Praka Januar mengaku dirinya akan pergi untuk mengambil barang dengan temannya.
“Lalu saya tinggal disitu saya kasih uang. Saya pergi menjemput barang itu. Waktu di sana, orang yang menyerahkan tidak tahu namanya dan dia pakai masker,” tutur Praka Januar.
“Disitu kami tidak ada pembicaraan di daerah semak-semak. Disuruh buka kaca belakang, lalu melempar sebuah kardus kaca mobil kanan, di bangku kedua, ada dua kardus,” sambungnya.
Kemudian, si pemberi barang menyarankan Praka Januar agar berhati-hati di jalan. “Lalu saya langsung pergi,” cetusnya.
Saat ditanya Hakim Gosen apakah isi dari paket barang tersebut sehingga harus dibawa ke Medan, Praka Januar berulang kali menjawab bahwa isinya adalah kulit teringgiling.
“Tidak ada disebutkan bahwa itu narkotika, saya tidak tahu isinya. Lalu saya pergi ke Medan, tepatnya di Jalan Amaliun sesuai arahan menemui saudara Putra. Yang saya tahu isinya tringgiling di dalam kotak,” cetusnya.
Lalu Hakim menunjukkan bentuk kotak yang tersebut yang tepat berada di depan JPU Chandra Naibaho.
“Ini kotaknya?,” tanya Hakim.
“Tidak Yang Mulia, karena dia (kotak) berbentuk seperti kubus. Tidak seperti ini,” jawab Praka Yanuar.
Dijelaskan Praka Januar, dirinya ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan di depan PT Kedaung, Jalan Lintas Sumatera Lubukpakam.
“Kami dihadang beberapa mobil polisi, karena ditodongkan senjata, kami posisi berhenti karena ngantuk. Saya mau masuk pintu karena mau berganti sopir lalu mobil fortuner menyerempet dari sebelah kiri,” jelas Praka Januar.
“Kemudian saya melarikan diri (mengendarai mobil). Saya dikejar dan ditembak, jadi saya panik. Lalu saat dikejar saya minta tolong, dilemparkan kotak itu oleh Irawan, karena saya bilang buang saja bang, itu posisinya melewati 500 meter kantor Bupati Deliserdang,” sambungnya.
Setelah itu, kata Praka Januar, ada belasan personel yang mencegat mereka di Tanjungmorawa. Ia dan temannya dipaksa keluar dari mobil.
“Habis itu saya lakukan perlawanan. Mereka sebut dari polisi dan BNN, saya ditiarapkan, kami diupukuli pakai gagang pistol,” cetusnya.
Praka Januar berdalih alasannya melarikan diri karena tahu bahwa tringgiling merupakan hewan yang dilindungi.
“Saya disitu pakai celana dinas loreng, hanya pakai kaos. Kenapa saya lari, karena saya tahu tringgiling binatang yang dilindungi makanya saya panik,” cetusnya.
Selanjutnya pihak Kepolisian menunjukkan barang yang dilemparnya tersebut berisi narkotika, namun dengan posisi kardus telah robek.
Januar juga mengungkapkan bahwa foto penangkapannya yang sempat viral adalah rekayasa pihak Kepolisian.
“Setelah diraon-raon saya lalu dibawa di suatu areal perkantoran lalu dikeluarkan di dalam mobil. Habis itu saya difoto yang lalu diviralkan itu foto direkayasa,” katanya.
Terakhir, Hakim Gosen menanyakan apakah benar terdakwa sedang menjalani perkara di Mahmil Medan?
“Perkara ada di Mahmil, terkait kurir narkoba, sehubungan dengan perkara ini juga. Sudah mau putusan yang mulia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Praka Januar Tanjung sudah dituntut 6 tahun penjara. Ia melanggar pasal Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, saksi dari Kepolisian, Aiptu Dudi Efni (45) dari Satres Narkoba Polrestabes Medan mengatakan, ada 3 tim yang melakukan penangkapan.
“Kita lakukan penangkapan bersama tim, ada 3 tim, kita melakukan hunting dan menyulusuri ada informasi mobil yang membawa sabu. Mobil tersebut kita hentikan lalu dicampakkan satu bungkusan dan tim kita berhentikan, kita sangka ada oknum TNI dan satu orang sipil,” jelasnya.
Selanjutnya setelah diberangkatkan, Dudi mengungkapan bahwa kotak yang dilemparkan adalah sabu-sabu.
“Kami memperlihatkan kotak dan 4 bungkusan sabu, satu bungkusan itu beratnya 1 kilo,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU, apes Praka Januar berawal dari telepon adik lettingnya, Praka Ardi (Prajurit Kompi Senapan A Yonif 125 Balige), 9 Desember 2018.
Praka Ardi meminta Praka Januar mengambil sisik trenggiling yang dikemas dalam kotak di Tanjungbalai dan mengantarnya ke Medan.
Namun saat akan mengantarkan barang ke Medan, polisi mengejar Praka Januar di Tanjungmorawa pada 10 Desember 2019. Karena panik, Irawan diminta Praka Januar untuk membuang satu kotak.
Tetapi, laju mobil yang dikendarai Praka Januar bisa dihentikan personel dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. Usut punya usut, ternyata Praka Januar merupakan oknum TNI.
Foto-foto penangkapan Praka Januar sempat beredar luas dan viral di media sosial. Dari tangan Praka Januar petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,872 gram. (bbs/ala)