PEKANBARU (RP) - Waktu pembuatan KTP SIAK online di Pekanbaru bisa dibilang tak seragam. Tak ada aturan pasti, kapan waktu paling lama pembuatan sebuah KTP. Jika ada yang bisa mendapatkannya dua pekan, dia termasuk beruntung.
Tapi kebanyakan harus menunggu sebulan, bahkan lebih.
Dengan sedikit emosi, Rinaldi datang ke kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil di Kantor Camat Tampan, belum lama ini. Ia datang untuk kembali memastikan KTP yang diurusnya apakah sudah selesai.
Tanda terima pengurusan KTP dia serahkan kepada staf Disdukcapil yang berada di Kantor Camat Tampan.
Lama mencari, staf tersebut mengatakan bahwa KTP belum siap. ‘’Tak ada pak. Coba datang lagi besok,’’ saran si pegawai.
Kontan saja Rinaldi, warga Jalan Marsan Selatan, Kecamatan Tampan ini meradang.
‘’Sudah dua bulan saya buat KTP kok belum juga selesai. Ke mana saya dapat menanyakan masalah ini,’’ kesalnya karena sudah berkali-kali datang hanya untuk menanyakan KTP birunya.
Sang staf pun lalu menganjurkan warga Panam itu untuk menjumpai Khaidir di aula Kantor Camat Tampan. Di sana ditemuilah Khaidir. Diserahkannya bukti pengurusan KTP kepada pegawai Disdukcapil itu.
Lama Khaidir melihat tanda serah terima itu. Tak sabar Rinaldi bertanya lagi. ‘’Kenapa belum siap juga Pak Khaidir. Ini sudah dua bulan,’’ tanya Rinaldi.
PNS Disdukcapil itu lalu menyerahkan kertas kecil itu ke staf yang lain. ‘’Nanti dia datang jam setengah dua belas,’’ kilah Kaidir diceritakan Rinaldi.
Rinaldi mulai mengurus KTP SIAK online di Kantor Camat Tampan tertanggal 2/3/2012. Dalam bukti pengurusan KTP, ditulis tanggal selesai pada 2/4/2012. Tapi, hingga sekarang, Rinaldi belum bisa memperoleh KTPnya.
‘’Kalau tahu seperti ini lebih baik buat KTP sama calo saja. Bayar Rp200 sampai Rp500 ribu bisa selesai dalam satu pekan,’’ kesalnya.
Dia berharap Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dapat turun ke lapangan melihat hal ini. Namun setelah mengetahui masalahnya, segeralah dicari solusinya. ‘’Baiknya wali kota merasakan juga apa yang dirasakan masyarakat. Itulah sebaik-baiknya wali kota pilihan rakyat itu,’’ harapnya.
Nasib serupa juga dirasakan Ani, warga Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai. Ia mengeluhkan lambatnya pelayanan yang diberikan petugas UPT karena dirinya sudah satu bulan lamanya membuat KTP, namun tidak kunjung selesai. Belum lagi di kelurahan dikenakan biaya Rp10 ribu dan dibagian pendaftaran kantor camat dikenakan uang sukarela sebesar Rp10 ribu.
‘’Setelah dibagian pendaftaraan sangka saya tidak bayar lagi. Ternyata saat penyerahan blanko rupaya diminta Rp13 ribu, pada waktu itu saya sodorkan uang Rp15 ribu, ternyata petugas tidak ada kembaliannya, maka uang Rp15 ribu juga tidak dikembalikan sisanya. Ya sudah lah, yang penting selesai,’’ ucapnya.
Untuk memastikan ucapan dan keluhan masyarakat, Riau Pos mencoba berpura-pura ingin mengurus KTP dan KK di Kantor Camat Rumbai. Awalnya Riau Pos menanyakan kepada petugas dibagian penerimaan berkas, yang tak lain adalah siswa magang dari salah satu SMK di Rumbai.
Petugas yang mengenakan pakaian oren bertuliskan nama sekolahnya dari SMKN 7 dan dibagian dada kiri tertulis nama Amirullah. Saat ditanya bagaimana persyaratan pembuatan KTP dan KK biru, petugas menjawab harus ke Kantor Kelurahan meminta rekom.
‘’Bapak harus mengurus di kelurahan, kalau sudah lengkap barulah ke kecamatan,’’ ucapnya.
Bagaimana kalau mau cepat, karena KK dan KTP sangat diperlukan, petugas menjawab bisa saja. ‘’Bisa cepat dan ada petugas yang akan mengurusnya, tapi beliau tidak ada. Kalau itu bisa tujuh hari selesai,’’ ucap petugas bagian penerimaan berkas, sambil melayani masyarakat yang ingin memasukan blanko pembuatan KTP dan KK yang sudah diurus di kantor kelurahan.
Riau Pos yang melihat ada beberapa orang warga yang masuk ke ruang petugas UPTD Disdukcapil Rumbai. Di sana warga yang mengurus langsung menunjukan berkas, termasuk ibu muda yang menggendong anak balitanya, yang mengaku hanya dikenakan biaya Rp75 ribu membuat KK dan akte kelahiran anaknya.
Riau Pos langsung masuk ke ruang petugas, dan menanyakan proses pembuatan KK dan KTP biru. Petugas laki-laki yang mengenakan pakaian coklat memang tertera dari bagian mana petugas tersebut. Namun di bagian dada kirinya tidak ada label nama yang terpasang.
‘’Kalau mau buat KK dan KTP kuning silahkan tanya ke kelurahan, di sana nanti diarahkan apa persyaratannya,’’ ucap petugas laki-laki itu menjawab Riau Pos.
Ketika diminta untuk pengurusan cepat, karena KK dan KTP sangat diperlukan, sejenak lelaki itu berfikir dan akhirnya menyampaikan, ‘’Kalau mau cepat bisa, tapi prosesnya banyak dan banyak meja yang harus kita jumpai. Karena harus dibawa lagi ke Kantor Disdukcapil dan urusannya tidak di sini lagi,’’ ucap petugas sambil tersenyum.
M Noer: Hanya Pungut Sesuai Perda
Menyikapi keluhan masyarakat yang menyebutkan untuk mendapatkan KK dan KTP harus membayar tiap meja, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Drs H M Noer MBS mengatakan hal itu bukanlah menjadi tanggung jawab pihaknya. Karena sesuai ketentuan, Disdukcapil hanya memungut biaya sesuai yang tercantum pada Perda nomor 2/2012 hasil revisi Perda nomor 5/2006.
‘’Jika ada pungutan yang dilakukan diluar ke tentuan Perda, maka ini tidak menjadi urusan kita. Karena Disdukcapil sesuai ketentuan, untuk pengurusan KK biaya yang dikenakan kepada masyarakat hanya sebesar Rp15 ribu. Sementara untuk KTP perlembarnya sebesar Rp13 ribu, biaya yang kita pungut ini sudah sesuai dengan perda nomor 5/2006. Kalau Perda nomor 2 tahun 2012, tentu biayanya lebih besar lagi, satu lembar KK itu Rp20 ribu,’’ terangnya.
Terkait biaya yang harus dibayar masyarakat di Kantor Lurah sebesar Rp15 ribu dan Rp20 di bagian penerimaan berkas di kantor camat, kalau memang masyarakat merasa tidak rela mengapa harus dibayar. Toh kata M Noer, petugas yang tempat masyarakat bertanya juga menyebutkan suka rela saja.
‘’Artinya kalau masyarakat merasa tidak rela untuk membayar mengapa harus dibayar. Kalau merasa rela membayar tidak perlu lagi untuk dikeluhkankan, karena masyarakatnya sendiri yang mau memberikan. Kita dari Disdukcapil hanya memungut biaya hanya yang sesuai dengan Perda saja,’’ ujarnya.(rnl/ksm/lim/yls)