Kaji Pemberian Keringanan Pajak

Ekonomi-Bisnis | Senin, 31 Desember 2018 - 14:12 WIB

Kaji Pemberian Keringanan Pajak
URUS PAJAK: Dua warga tengah melakukan pengurusan pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Restibusi Daerah Kota Batam di Mal Pelayanan Publik Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini. (CECEP MULYANA/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah berupaya memacu kinerja ekspor barang, termasuk hasil pertanian dan perkebunan. Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2007. Hal itu membuat produk usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan kembali dikenai PPN. Pembatalan perpres tersebut bermanfaat bagi petani tandan buah segar. Sebab, petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Namun, bagi petani lain yang hasil produknya tidak diolah dalam bentuk biji atau buah segar, putusan tersebut memberatkan. ’’Saya belum berani menjelaskan. Tapi, kami mau mencari cara membantu petani-petani penghasil bumi supaya mereka lebih ringan,’’ kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, akhir pekan lalu.

Darmin belum bersedia menjelaskan secara terperinci aturan yang akan diubah. Yang jelas, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi aturan pembebasan PPN. Dengan keringanan PPN, diharapkan kinerja ekspor barang meningkat dan mendorong penekanan defisit transaksi berjalan.

Menurut Darmin, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian keringanan pajak tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika petani diberi keringanan, hasil pertanian dan perkebunan lokal lebih mempunyai daya saing di pasar ekspor. Harganya juga akan lebih murah jika dikonsumsi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai PPN. Keringanan PPN itu bakal diberikan untuk meningkatkan ekspor jasa.

Sebab, defisit transaksi jasa juga cukup menekan defisit transaksi berjalan Indonesia. Menurut Robert, pemerintah berencana membebaskan pengenaan PPN terhadap beberapa jenis usaha di bidang jasa. ’’Jadi, supaya bisa kena 0 persen PPN,’’ kata Robert.

Saat ini usaha di bidang jasa yang sudah dibebaskan dari PPN, antara lain, jasa konstruksi, maklon, serta jasa perbaikan dan perawatan. Menurut Robert, akan ada 6–7 bidang usaha lagi yang dapat dibebaskan dari PPN. Namun, dia tidak memerinci sektor mana yang potensial untuk diberi keringanan.(rin/c19/fal/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook