MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2011 - 10:39 WIB

JAKARTA (RP)- Tepat jelang akhir tahun, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan laporan kinerja akhir tahunnya.

Berdasar laporan itu, lembaga peradilan tertinggi ini ternyata telah membebaskan 40 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Tipikor dan non Tipikor di tingkat kasasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Angka ini cukup tinggi jika dikaitkan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

‘’Jumlah perkara korupsi dihukum mencapai 348, sementara jumlah perkara korupsi yang bebas ada 40,’’ jelas Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam jumpa pers di gedung MA, Jumat (30/12).

Harifin menuturkan, jumlah perkara korupsi yang masuk di lembaganya mencapai 956 kasus sepanjang 2011.

Putusan bebas dalam kasus korupsi tak jadi persoalan baik secara akademik maupun praktik. ‘’Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi,’’ jelasnya.

Yang jadi persoalan, lanjut dia, jika hakim yang memutus perkara itu tak cakap.

‘’Bisa saja hakim yang memimpin persidangan tidak cakap atau bodoh sehingga ceroboh membuat keputusan. Karena itu harus diperhatikan hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim. Apa karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, akan kita awasi karir hakim tersebut selanjutnya,’’ tegasnya.

Di sisi lain, MA mengaku ada perbaikan terkait menurunnya jumlah hakim yang dikenakan sanksi dibanding tahun lalu. MA melansir pada 2010 ada 110 hakim kena sanksi, sementara di 2011 hanya 57 hakim.

Sebelumnya di 2007 ada 14 hakim kena sanksi, 2008 ada 38 hakim dan 2009 ada 78 hakim. ‘’Kita sambut baik ini karena ada peningkatan kinerja hakim,’’ ujarnya.

Berdasar data MA, hingga 28 Desember 2011, lembaga ini menerima 3.232 pengaduan. Rinciannya, 2.822 dari masyarakat, 141 pengaduan online dan 258 pengaduan institusi. Dari jumlah itu, pengaduan yang layak diproses hanya 1.979 dan yang tak layak diproses 1.253.

Pengaduan tahun ini meningkat dibanding 2010 sebanyak 2.204 atau 2009 sebanyak 2.140.

Meski begitu, Harifin mengakui jumlah surat pengaduan hakim meningkat dibanding 2010. Berdasar data laporan akhir tahun MA pada 2010 terdapat 2.204 pengaduan, sedang 2011 mencapai 3.232.

Namun, jika ditinjau dari jumlah hukuman disiplin yang dikenakan pada hakim, terjadi penurunan. Pada 2011 ada 130 hakim yang dikenai sanksi disipin, padahal tahun sebelumnya jumlahnya mencapai 223.

‘’Banyak surat pengaduan, tapi pembuktiannya sedikit yang dihukum. Ini menunjukkan masyarakat sudah terbuka pada MA. Ini mengakibatkan kinerja hakim meningkat,’’ kata Harifin.

Setahun, 206 Jaksa Nakal Disanksi

Kejaksaan Agung membeber hasil kerja selama setahun. Korps Adhyaksa yang dipimpin Basrief Arif ini masih punya tunggakan kasus yang belum tuntasnya. Jumlahnya 950 kasus yang berasal dari laporan masyarakat.  

‘’Akan kami selesaikan sesegera mungkin,” ujar Jaksa Agung Basrief Arif dalam paparan akhir tahun di kantornya, Jumat (30/12). Selama 2011, kejaksaan telah menerima aduan masyarakat mencapai 2.521 laporan.

Sebanyak 910 merupakan sisa laporan Desember 2010, sedangkan untuk rentang Januari sampai Desember 2011" pengaduan yang masuk mencapai 1.611 laporan.(rdl/agm/ken/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook