DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Polri Serahkan Berkas Tersangka Korlantas

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 31 Oktober 2012 - 09:52 WIB

JAKARTA (RP) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi berkas-berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi yang diserahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Verifikasi tersebut sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tersebut yang semula

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

disidik oleh Bareskrim.

Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Akhmad Wiyagus memimpin tim dari kepolisian dalam penyerahan berkas kemarin. Sebanyak 15 penyidik Bareskrim kemarin membawa berkas yang dikemas dalam enam boks plastik, dua travel bag besar, serta satu CPU.  

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya segera memverifikasi berkas pemeriksaan dan barang bukti yang diserahkan Bareskrim ke KPK. “Ada tim dari KPK yang melakukan verifikasi,” kata Bambang di kantornya kemarin.

Bambang mengatakan, pekan ini KPK akan memulai pemeriksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya disidik oleh Bareskrim.

Mereka adalah mantan Wakil Kepala Wakil Kepala”Korlantas”Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

“Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan, baik saksi ataupun tersangka,” kata Bambang.

Bambang mengatakan hari ini tim akan memutuskan nasib penahanan tiga tersangka tersebut. Selama ini, Didik dan Budi masih ditahan oleh penyidik kepolisian di dua tempat terpisah, yakni di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, dan Rutan Bareskrim. Sedangkan Sukotjo masih menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan di LP Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

 “Besok (hari ini) baru akan diputuskan oleh tim, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.

Untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, KPK belum akan melakukan penahanan. “Untuk kasus DS saja belum dilakukan penahanan, karena ada proses lain yang harus ditangani,” ujar Bambang.

Mengenai gugatan perdata atas penyitaan barang bukti yang dilayangkan Kepala Korlantas, Bambang menegaskan langkah hukum tersebut tidak akan mengganggu penyidikan. Biro Hukum KPK siap menghadapi di pengadilan dengan sejumlah pertanyaan mengenai kewenangan hukum Korlantas.

“Apakah betul Komandan Korlantas mempunyai kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan?,” katanya. Menurut Bambang, gugatan tersebut juga mendelegitimasi surat Kapolri yang menyerahkan berkas penyidikan ke KPK.

Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto menolak anggapan Polri membantah presiden dengan adanya gugatan perdata tersebut.

Dia beralasan, gugatan itu sudah dilayangkan sebelum adanya pidato presiden menyikapi polemik KPK - Polri dalam kasus simulator Korlantas.

Djoko mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. “Saya sudah tanyakan ke Kapolri. (Masalah gugatan) itu bisa dirundingkan kembali,” kata Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin.

Timur dalam kesempatan sebelumnya memang mengatakan, pintu untuk melakukan komunikasi masih terbuka terkait gugatan perdata itu. Dia yakin persoalan itu bisa selesai dengan baik.

“Masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas nanti tentunya masih bisa dibicarakan. Semua sedang berproses,” ujarnya.

Di bagian lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan gugatan dari kepala Korlantas itu bisa segera dicabut. Hal itu untuk mencegah memburuknya citra Polri, khususnya atas munculnya berbagai dugaan dan spekulasi yang tidak perlu.

“Sangat tidak logis sesama komponen penegak hukum saling gugat perdata,” kata anggota Kompolnas M. Nasser.

“Jangan beri celah pada berkembangnya isu sektoral dalam penegakan hukum,” sambungnya.(sof/fal/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook