BI Riau Turunkan Biaya Transfer Kliring Antarbank

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 31 Agustus 2019 - 10:30 WIB

BI Riau Turunkan Biaya Transfer Kliring Antarbank
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau Syahrul Baharisyah (kanan) menyosialisasikan kebijakan baru sistem kliring nasional Bank Indonesia di ruang rapat BI Riau, Pekanbaru, Jumat (30/8/2019).(prapti dwi lestari/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berlokasi di ruang rapat lantai tiga, Jumat (30/8) Bank Indonesia (BI) menginformasikan mulai 1 September 2019 akan diberlakukan penurunkan biaya layanan transfer dana antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp1.500 menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau, Syahrul Baharisyah menjelaskan, penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan ope­rasional SKNBI dengan tujuan untuk menjadikan transaksi antara masyarakat dan bank menjadi lebih murah, dan efisien.


Bahkan, BI telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan dalam layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indo­nesia Nomor 17/9/PBI/2015 ten­tang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Pe­nyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2018 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kriling Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI

Apalagi, untuk pengenaan tarif transfer pada layanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi, dengan batas maksimal transaksi yang diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler transfer dana juga dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Pada periode settlement dana juga diperbanyak, pada tahap awal, layanan transfer dana hanya lima kali menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode settlement dana layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari.

"Jadi dengan adanya penam­bahan settlement, batas waktu maksimal pengiriman uang akan jauh jadi lebih efisien dan lebih cepat," tuturnya.(jrr)

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Arif









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook