Thamsir Rachman Divonis Delapan Tahun

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 31 Agustus 2012 - 09:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Muefri SH MH, memutuskan vonis delapan tahun terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Riau, HR Thamsir Rachman MM, Kamis (30/8).

‘’Mengadili, menyatakan HR Thamsir Rachman terbukti meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar satu bulan sejak putusan maka diganti dua bulan penjara,’’ sebuta Ketua Majelis Hakim, Muefri SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, hakim juga memutuskan menghukum terdakawa membayar uang pengganti Rp28 miliar lebih dan subsider dua tahun.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Karena terdakwa terbukti memerintahkan kas bon kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD Inhu dan rekanan atau pihak ketiga.

‘’Terdakwa selaku Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mengambil kebijakan tidak tertulis, menyuruh secara lisan untuk mengambil dan mencairkan uang dari kas daerah sejak tahun 2000, memerintahkan bendahara pengeluaran, Kabag Keuangan mengeluarkan dan mencairkan,’’ kata Hakim.

Bahkan disebutkan terdakwa pernah memanggil SKPD ke rumahnya dan disuruh mengisi sejumlah uang di dalam blangko yang sudah disiapkan seakan-akan sebagai kebutuhan satuan kerja.

Hakim menilai bahwa penyimpangan yang dilakukan dengan mempermudah pencairan dana melalui kas bon bertentangan dengan peraturan dan sebuah tindak pidana.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat agar korupsi diberantas.

Selain itu, selaku kepala pemerintahan daerah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang menginginkan pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan putusan, Muefri menanyakan bagaimana sikap Thamsir.

‘’Dengan mengucapkan Bisamillahirrahmaanirrahim, saya langsung mengajukan banding,’’ kata Thamsir.

Muefri juga menanyakan bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara, sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Thamsir Rachman tersebut dengan hukuman selama 14 tahun penjara pada Jumat (3/8) lalu.

JPU menilai Thamsir terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dugaan korupsi dana APBD Indragiri hulu senilai Rp114 miliar lebih.

Namun yang berbeda adalah hakim menilai Thamsir melanggar pasal 2 sementara JPU menilai Thamsir telah memenuhi seluruh unsur pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undangn nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsidair dan merugikan keuangan negara sebesar Rp45.182.753.000.

JPU menuntut Thamsir harus membayar uang pengganti senilai kerugian negara Rp45 miliar lebih atau diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun bila tidak mampu membayarnya.

Thamsir juga dituntut membayar didenda senilai Rp500 juta atau diganti dengan enam bulan penjara.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook