JAKARTA (RP) - Perwira polisi yang dipanggil menjadi saksi KPK tak datang. Rupanya, soalnya hanya sangat sederhana. Salah tulis nama dan pangkat.
‘’Mereka tak hadir karena ada kesalahan administrasi dalam penulisan nama dan jabatan. Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK,’’ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (30/8).
Menurut Boy, ada beberapa kesalahan ejaan nama maupun pangkat dalam surat panggilan yang diberikan KPK. Berikut ini nama keempat perwira menengah itu versi KPK dan Polri.
Versi KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Budhhaya , Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, Komisaris Ni Nyoman Sumartini.
Yang benar menurut polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Rustiwan S.Ik, MMTr (salah pangkat dan huruf “y”), Ajun Komisaris Besar Polisi Endah Purwaningsih S. Ik, MMTr (salah pangkat), Komisaris Polisi Ni Nyoman Suartini (salah satu huruf).
Boy mengatakan kesalahan penulisan nama dan pangkat tersebut telah diperbaiki oleh KPK. “Insya Allah akan memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan berikutnya,” katanya.
Surat panggilan kepada empat perwira polisi sebenarnya sudah dilayangkan KPK pada 15 Agustus lalu. Namun Korlantas Mabes Polri baru melayangkan tanggapan atas kesalahan penulisan pangkat dikirimkan tepat di tanggal jadwal pemeriksaan.
Meski demikian, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepolisian tetap menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi hukum. “Kami yakin nanti akan datang. Mereka kan juga penegak hukum,” kata Abraham di kantornya kemarin.
Kemarin KPK juga menjadwalkan memanggil Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono. Namun Heru tak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Abraham masih optimistis semua saksi dari kepolisian bakal memenuhi pangilan KPK. “Nanti semua pasti hadir. Entah pada panggilan pertama, kedua, atau ketiga, tapi pasti hadir,” kata Abraham.
Abraham juga yakin kepolisian bakal menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. “Sudah ada bahasa tubuh saling memahami, walaupun belum terucap, KPK yang menangani,” kata Abraham. “Ada kesepahaman nurani bahwa secara hukum KPK yang menangani,” katanya.
Rabu (28/8) lalu KPK memanggil empat perwira menengah yang menjadi panitia pengadaan simulator uji SIM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perbedaan penulisan pangkat terjadi karena penyidik KPK mendasarkan pangkat ketika pengadaan simulator dilakukan. “Sudah diperbaiki dan surat pemanggilannya kembali dikirimkan,” kata Johan.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
Di bagian lain, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, ketidakhadiran perwira Polri atas panggilan pemeriksaan KPK bukan untuk menghambat proses penyidikan. Menurutnya, alasan absennya memenuhi panggilan itu hanya karena persoalan administrasi.
“Kalau dari laporan, nama-namanya ada yang belum tepat. Saya kira itu hanya masalah administrasi saja,” kata Timur di sela peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2012 di Gedung Merdeka, Bandung, kemarin
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, Polri siap bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator Korlantas. Selain di KPK, lanjut dia, proses penyidikan kasus tersebut juga berjalan di Polri. “Semua proses penyidikan berjalan. Kita akan terus bekerjasama,” ujarnya.(sof/jpnn/ila)