JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham sembilan emiten yang telah tercatat di bursa. Perpanjangan suspensi tersebut dilakukan karena kesembilan emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I atau sudah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar denda sebagaimana diatur Bursa.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite mengatakan, ada 6 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2018. Keenam perusahaan tersebut yakni, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Capitaline Investment Tbk (MTFN), PT Truba Alam Menunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Sementara itu, ada tiga emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan tapi belum membayar denda seperti PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). “Berdasarkan pantauan kami hingga 29 Juli 2018, ada sembilan perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Maret 2018 atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” ujarnya, Senin (30/7).
Tercatat, dari 9 perusahaan hanya saham CANI yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan. Di mana, delapan perusahaan lainnya memang sudah disuspensi namun karena belum memenuhi ketentuan maka Bursa memutuskan untuk memperpanjangnya. “Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek 30 Juli 2018 untuk CANI. Kami juga perpanjang kedelapan perusahaan lainnya,” ujarnya.(mys/jpg)