Pukul Wartawan, 11 Marinir Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 31 Mei 2012 - 09:33 WIB

PADANG (RP) - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menahan 11 anggota marinir dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal II). Para oknum marinir yang ditahan diduga kuat sebagai pelaku pemukulan terhadap wartawan dan warga Gates Nan XX, ketika terjadi bentrok di kawasan Bukit Lampu, Padang, Selasa (29/5) lalu.

Saat ini, 11 marinir tersebut ditahan di Markas Pomal, Jalan Sutan Syahril.

‘’Kita sudah menahan 11 prajurit. Mereka diduga sebagai pelaku pemukulan warga dan wartawan serta perampasan alat-alat kerja wartawan. Sekarang sedang diproses,’’ tutur Komandan Lantamal II Brigadir Jenderal TNI (Mar) Gatot Subroto, kepada seratusan wartawan dan mahasiswa yang berdemo ke DPRD Sumbar, Rabu (30/5).

Meski terindikasi melakukan pelanggaran pidana dengan melakukan pemukulan dan perampasan, diberita acara penitipan tahanan bernomor BA/04/IV/2012 atas nama Serka Marinir Zaenal Manshur disebutkan kalau penahanan dilakukan untuk pembinaan serta memberikan efek jera.

Di hadapan wartawan, Danlantamal juga mengucapkan permintaan maaf atas insiden pemukulan yang dilakukan anggotanya. Dia mengaku, sewaktu kejadian sedang berada di Bukittinggi.

‘’Prajurit saya salah. Sudah jelas, yang mereka lakukan bertentangan dengan janji prajurit. Kepada seluruh wartawan, saya minta maaf,’’ tegas Gatot.

Dipastikannya, prajurit marinir yang melakukan pemukulan akan mendapatkan hukuman berat, sesuai aturan baku. Tidak menutup kemungkinan, aktor utamanya dipecat dari korps marinir.

‘’Kami tidak akan segan-segan melakukan pemecatan terhadap pelaku utamanya. Itu sudah ketentuan. Apa yang dilakukannya sangat tidak mencerminkan citra prajurit sesungguhnya,’’ tutur Kepala Dinas Pomal Mayor (PM) Gultom yang ikut mendampingi Gatot.

Selain ditangani Pomal, tim dari pusat Angkatan Laut (AL) akan ikut serta menyelidiki insiden ini.

‘’Kita sudah melapor kepada Panglima Armada Barat, Kasal, Mabes TNI serta Pangdam TNI. Para pimpinan sepakat kalau kasus ini diproses,’’ lanjut Gatot.


DPR RI Kecam Pemukulan
Ketua DPR Marzuki Alie mengecam aksi pemukulan wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik oleh oknum TNI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/5).

Marzuki mendesak Mabes TNI menindak tegas pelaku pemukulan agar tidak terulang lagi aksi yang sangat memalukan itu.

‘’Mereka (pelaku pemukulan, red) harus segera ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan,” tegas Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Sebelumnya diberitakan, empat wartawan televisi dihajar aparat yang sedang berada di lokasi pembakaran dan pembongkaran lapak-lapak yang berada di kawasan Bukit Lampu. Hal itu terjadi saat operasi gabungan yang dilakukan tim SK4 (Pol PP, polisi, trantib dan TNI), Selasa (29/5) sekitar pukul 15.00.

Empat wartawan itu masing-masing Budi Sunandar (Global TV), Afriyandi (Metro TV), Deden (Trans TV), dan Julian (Trans 7) dikabarkan sempat dihambat dan diambil kameranya oleh aparat yang tampak berjaga di jalan raya.

Sementara, Sy Ridwan (Padang Ekpress), Agus (Riau TV), Ejha (Favorit TV) disebutkan tidak sempat ditahan, tapi kamera Ridwan dilaporkan rusak.

Marzuki menegaskan, kendati diduga pelaku adalah oknum Anggota Marinir TNI Angkatan Laut, namun hukum tetap harus ditegakkan sesuai undang-undang. “Harus disanksi tegas sesuai undang-undang,” kata Marzuki.

Wartawan Riau Kutuk Kekerasan
Sementara itu, puluhan wartawan media daerah serta nasional yang ada di Pekanbaru, menggelar aksi solidaritas dan teatrikal, Rabu (30/5) siang di depan PWI Cabang Riau, untuk mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota marinir terhadap beberapa wartawan di Padang yang terjadi Selasa (29/5).

Dalam aksi ini, puluhan wartawan memperagakan teatrikal oknum anggota marinir melakukan kekerasan terhadap wartawan dengan merampas kamera dan memukul wartawan.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Cabang Riau, Herianto bersama Ketua IJTI Riau, Yusril Ardanis Rabu (30/5), turut dalam aksi solidaritas ini mengatakan aksi oknum marinir itu tidak dapat dibenarkan.

’’Itu tidak bisa dibenarkan. Karena wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Kasus ini harus diusut sampai tuntas oleh pihak berwajib,’’ ujar Herianto.

Dikatakannya lagi, wartawan bukanlah preman. Wartawan melakukan tugasnya dan siap mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. ‘’Kita sangat menyayangkan itu bisa terjadi,’’ tambahnya.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Elvy Chandra juga menyayangkan sikap arogansi oknum aparat militer terhadap rekan-rekan jurnalis di Padang.

Menurut Elvy, tindakan oknum militer tersebut nyata-nyata melanggar Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.

“Ini sudah keterlaluan. Dan kekerasan oknum aparat militer terhadap jurnalis di Padang sudah berulang kali terjadi. Mari kita bersama-sama melakukan dukungan untuk rekan-rekan kita di Padang,’’ ungkap alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Padang ini.

Selain itu, Elvy juga mendesak, meskipun pelakunya adalah oknum aparat militer, ia meminta pihak POM Militer untuk memperhatikan UU Pers, terutama Pasal 18 ayat 1 yang mana, pelakunya bisa terancam penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan yang dilakukan oleh oknum Marinir di Padang terhadap wartawan saat penertiban kafe dan warung kelambu di pantai Bungus Teluk Kabung Padang terjadi Selasa (29/5). Oknum marinir memukul, merampas kamera wartawan.(boy/ali/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook