Gugat Kimar Rp500 Juta, Pemprov Nilai Wajar

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 31 Maret 2012 - 09:16 WIB

PEKANBARU (RP) - Pasca sidang perdana beberapa waktu lalu, gugatan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pemilik lahan di Jalan Soekarno Hatta, Kimar Sarah masih berlanjut. Biro Hukum menilai, gugatan serta merta dengan nilai ganti rugi Rp500 juta dinilai wajar.

‘’Dalam gugatan material, ini merupakan jumlah yang masuk akal, jika dibandingkan dengan kerugian immaterial. Apalagi masalah ini sudah memakan banyak waktu,’’  ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin, Jumat (30/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Kasiaruddin, Pemprov Riau tentunya sudah mempertimbangkan secara matang langkah gugatan serta merta yang dilayangkan. Bahkan, Kasiaruddin mengaku langkah tersebut penuh kehati-hatian, karena itu menyangkut hak warga.

Kasiaruddin mengatakan, saat ini gugatan tersebut sudah memasuki mekanisme persidangan di pengadilan.

‘’Prosesnya masih berlangsung. Kita harap ini segera mencapai putusan. Kita harus yakin dapat memenangkan gugatan ini karena ini sudah melalui proses yang panjang dan sudah menurut aturan hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.

Kasiaruddin juga menjelaskan bahwa hanya Kimar yang tidak setuju melepas tanahnya, sedangkan yang lain bersedia. DPRD pun sudah melakukan pendekatan namun Kimar belum mau juga sehingga memaksa Pemprov Riau untuk mengambil tindakan menuntut secara hukum.

Saat ditanyakan mengenai pertimbangan optimisme memenangkan sidang tersebut, dia mengatakan, sebelum persidangan pihaknya sudah mempersiapkan beberapa materi dan bukti-bukti.

Apalagi, pengembangan akses transportasi tersebut sudah lama tertunda, karena tidak tuntasnya proses ganti rugi di lahan milik Kimar Sarah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengajukan gugatan serta merta ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor gugatannya, 26/PDT/G/2012/PN PBR tertanggal 16 Maret 2012.

Dalam materi gugatan itu disebutkan, bahwa Kimar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook