PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH tidak mengajukan banding setelah divonis bersalah melalukan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan harus menjalani hukuman pidana selama empat tahun. Kendati tidak banding, Arwin akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi tersebut karena memiliki novum (alat bukti) baru.
Kuasa Hukum Arwin, Zulkifli Nasution SH MH, Kamis (29/3) lalu kepada wartawan membenarkan hal tersebut, sebagai kuasa hukum, Zulkifli mengatakan mereka tidak mengajukan banding tapi mengajukan PK pada awal April ini.
‘’Kita akan ajukan PK secepatnya karena sudah memiliki novum baru,’’ kata Zulkifli.
Pihaknya mengajukan PK, karena menurut Zulkifli mereka sudah memiliki bukti baru yang mengindikasikan kliennya tidak bersalah dalam perkara korupsi tersebut.
Zulkifli yakin pengajuan PK yang disampaikan kepada Mahkamah Agung akan diterima karena kliennya tidak bersalah.
Jalur hukum yang mereka tempuh diatur sesuai pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa terpidana dan ahli waris dapat mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Padahal sebelumnya diketahui bahwa selain sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun, Arwin juga sudah membayar denda yang harus dibayarnya sebesar Rp1,2 miliar dengan rincian yaitu denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp800 juta dan ditambah 2.000 dolar AS.(rul)