Tindaklanjut Dirut Bank Riaukepri Tergantung OJK

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 31 Januari 2014 - 11:11 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau belum dapat menentukan sikap untuk penunjukan Direktur Utama Bank Riau-Kepri. Pasalnya, tindaklanjut proses tersebut berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi kepada Riau Pos, Kamis (30/1) di Pekanbaru. Menurutnya, penyerahan kewenangan dari Bank Indonesia ke otoritas jasa keuangan merupakan kebijakan baru yang perlu dipatuji.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ya nantinya akan dilaksanakan fit and proper test lagi. Ini yang sedang menunggu tahapannya. Yang jelas proses tersebut berada di OJK,’’ ungkap mantan Kepala Biro Administrasi Kesra itu.

Saat ditanyakan mengenai tahapan yang dipersiapkan, dia mengatakan hal itu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasalnya, pada momen tersebut berbagai permasalahan dan solusi jangka panjang akan dibahas bersama.

Begitu juga untuk figur-figur yang akan diusulkan masuk dalam fit and proper test tersebut. Dia juga memberikan gambaran, bahwa sangat memungkinkan Rafjon yang sebelumnya sudah ditunjuk BI dapat diusulkan kembali.

Disinggung mengenai waktu RUPS, dia mengatakan hal itu tentunya perlu persiapan. Namun, Syahrial memberikan gambaran, proses tersebut idealnya dilaksanakan sebelum bulan Juni 2014.

‘’Jadi masih ada waktunya, pasalnya RUPS tetap harus dilaksanakan setiap tahunnya. Tapi apakah figur yang akan diusung diumumkan, itu tergantung mekanisme dan putusan saat RUPS,’’ imbuh alumni IPDN itu.

Lebih jauh dia menerangkan, kebijakan lain yang menjadi pertimbangan adalah Pergub nomor 31 tahun 2011 tentang fit and proper test. Dalam ketentuan lanjutan juga akan dibahas mengenai poin-poin penting lainnya, seperti komponen gaji direksi, SOP dan standarisasi pendukung.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook