SIDANG KASUS KORUPSI DI PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU

Staf Legal PT SRL Akui RKT Diteken Suhada Tasman

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 31 Januari 2012 - 14:27 WIB

Staf Legal PT SRL Akui RKT Diteken Suhada Tasman
LIHAT DOKUMEN: Saksi PT SRL, Paulina dan terdakwa mantan Kadishut Riau Ir Syuhada Tasman melihat dokumen yang diperlihatkan hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/12012).(foto aznil fajri)

PEKANBARU - Bagian Legal (hukum) PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), Paulina mengakui bahwa Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diperoleh PT SRL tahun 2003 benar diteken oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ir Syuhada Tasman.

''Dan PT SRL tak hanya menebang kayu tanaman tapi juga menebang kayu meranti atau kayu alam lalu dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP),'' ujar Paulina.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dijelaskan Staf Legal PT SRL, Paulina menjawab pertanyaan Hakim Ketua Pengadilan Tipikor B Dwi Yantara SH didampingi anggotanya Pasti Tarigan SH dan Agus SH dalam sidang Tipikor yang digelar KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa siang (31/1).

Paulina yang dicecar pertanyaan para penuntut umum Pengadilan Tipikor terbata-bata menjawab dan akhirnya Hakim Ketua B Dwi Yantara SH meminta Paulina menjawab dengan pasti, tak pakai mungkin....mungkin. Paulina berat mengeluarkan kata-kata ketika penuntut umum mendesaknya kayu apa yang ditebang PT SRL dengan izin yang

dikantongi PT SRL Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUPH-HT) yang izinnya dikeluarkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Akhirnya Staf Legal PT SRL ini dengan tegas menyatakan PT SRL menebang kayu tanaman dan

juga kayu meranti/kayu alam.

Syuhada Tasman yang dimintai tanggapannya oleh para hakim kepada Paulina, Syuhada menegaskan bahwa SK Menhut untuk PT SRL yang diterbitkan Menteri Kehutanan itu berada di Sumatera Utara, bukan di Riau tetapi kenapa menebang di Riau seperti di Pulau Padang oleh PT RAPP sekarang bermasalah akhirnya dengan masyarakat. Pernyataan Syuhada ini ditegur hakim dan hakim meminta Syuhada fokus dengan kasusnya saja jangan melebar ke Pulau Padang yang tak terkait dengan kasusnya.

Saksi lainnya yang dimintai keterangannya oleh hakim Tipikor di PN Pekanbaru Selasa siang (31/1) adalah Direktur PT Rimba Mutiara Permai dan PT Mitratani Nusa Sejati, Erwin. Erwin mengakui izin IUPHHT perusahaannya dikelurkan oleh mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Perusahaan pertama luasnya 9.000 hektare dan perusahaan kedua luasnya 7.300 hektare. Izin dikeluarkan sekitar bulan Januari 2003. Saat itu lokasinya di Desa Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

RKT-nya juga dikeluarkan oleh Kadishut Riau waktu itu Ir Syuhada Tasman. Untuk PT Rimba Mutiara Permai luas RKTnya 760 hektare, PT Mitratani Nusa Sejati luas RKT yang diberikan 719 hektare. ''Ternyata target kayunya tak tercapai karena hutannya sedikit,'' ujar Erwin.

Survei potensi kayu dilakukan oleh staf Dishut Riau dan dana yang dikeluarkan perusahaan berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta diberikan kepada petugas survei Dishut Riau untuk keperluan transportasi, penginapan, konsumsi, dan lain-lain. ''Saya yang bawa uangnya, tapi bukan Saya langsung yang berikan tapi staf saya Amril Abusar yang antar uangnya ke petugas survei Dishut Riau,'' kata Erwin.

Menurut Erwin kayu kecil atau bahan baku serpih (BBS) dijual ke PT RAPP sedangkan kayu besar dijual ke sawmill sekitar Pelalawan.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook