MANTAN KADISKES TERSANGKA

PPK Proyek Diskes Pelalawan Ditahan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 31 Januari 2012 - 10:24 WIB

Laporan BUNYAMIN, Pangkalankerinci bunyamin@riaupos.com

Eksekusi penahanan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bunut di Kejari Pangkalankerinci, Senin (30/1) berjalan sangat alot.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyidik kejaksaan yang baru saja menetapkan MY (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas senilai Rp2,1 miliar pada tahun 2010 itu, harus bernegosiasi berjam-jam dengan pihak keluarga MY yang menentang penahanan.

Situasi sempat memanas ketika beberapa personel jaksa hendak membawa MY masuk mobil tahanan.

Satu jam negosiasi sejak pukul 16.30 WIB, jaksa masih belum berhasil meyakinkan keluaga. Padahal MY sudah menyatakan dapat menerima keputusan penahanan, dan telah pula menandatangani surat penahanan.

Baru sekitar pukul 19.00 WIB, para jaksa berhasil memboyong MY ke Lapas Pekanbaru menggunakan satu unit mobil milik kuasa hukum tersangka.

Dalam pemeriksaan kemarin, MY datang memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi. MY datang seorang diri pukul 11.00 WIB, untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan jabatannya sebagai PPK dalam proyek pembangunan Puskesmas Bunut.  

Sekitar pukul 13.00 WIB, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dengan surat ketetapan yang ditandatangani Kajari, Isrofi SH. Setelah dijadikan sebagai tersangka, MY langsung ditahan selama 20 hari.

‘’Penahanan ini untuk mempermudah dan memperlancar penyidikan. Penyidik memandang perlu menaikkan status saksi jadi tersangka,’’ ujar Kasi Pidsus kejari Pangkalankerinci, Ade Indrawan, kepada Riau Pos saat rehat di luar ruang pemeriksaan.

Dikatakan Ade, sebelum diperiksa sebagai tersangka, pihaknya telah mempersilahkan MY untuk menunjuk penasehat hukum yang akan mendampinginya.

Oleh karena MY belum didampingi penasehat hukum, MY akhirnya didampingi seorang pengacara yang ditunjuk oleh jaksa. ‘’Karena harus didampingi PPH, tersangka kita fasilitasi kepada pengacara, MS Sitepu SH, melalui penujukan dari kita,’’ jelas Ade.

Dalam kasus yang sama, kemarin jaksa juga memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada BI, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan.

Hanya saja BI tidak langsung ditahan meski penetapannya jadi tersangka bersamaan dengan MY. Terkait soal ini, Ade Indrawan mengatakan bahwa penahanan BI hanya tinggal menunggu waktu.

‘’Dia minta penasehat hukum dari luar. Sebagai tersangka seseorang diperiksa berhak didampingi penasehat hukum. Ya kita hormati haknya,’’ ujar Ade Indrawan.

Ade menambahkan, untuk tersangka BI pihaknya juga telah menawarkan jasa pendampingan oleh seorng pengacara yang ditunjuk jaksa. Namun BI menolak tawaran tersebut untuk lebih memilih pengacara lain. BI, kata Ade, berjanji sudah akan didampingi pengacara yang dipilih sendiri di pemeriksaan berikutnya.

‘’Hari Rabu kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan kita berharap dia datang sudah didampingi PH,’’ ucapnya.

Saat ditanya apakah BI juga akan langsung ditahan pada pemeriksaan Rabu besok, Ade hanya memberikan jawaban diplomatis. ‘’Pokoknya Rabu diperiksa sebagai tersangka,’’ katanya.

Namun saat ditanya apakah ada kemungkinan pejabat yang pernah batal mencalonkan diri sebagai Bupati Pelalawan pada Pemilukada tahun lalu itu, tidak ditahan, Ade spontan menepis. ‘’Kalau bisa jangan sampai berubah,’’ ujarnya.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook