DUGAAN KORUPSI GENSET DI ROKAN HULU

Muzawir: Saya Hanya Disposisi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 31 Januari 2012 - 07:03 WIB

Laporan Syahrul muchlis, Pekanbaru syahrulmuchlis@riaupos.com

Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp7,9 miliar dalam pengadaan genset di Rokan Hulu dengan terdakwa Anggota DPRD Riau Tengku Azwir kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut, Muzawir yang merupakah Plt Sekda Kabupaten Rohul mengatakan dia hanya mendisposisi permintaan pencairan dana dan meminta Kabag Keuangan yang saat itu dijabat oleh Tengku Azwir untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dihadapan sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim, Isnurul SH dan Jaksa Penuntut Umum, Zulkifli Lubis, Muzawir mengatakan bahwa dana untuk pembangunan dan pengadaan  genset tersebut sudah ada dalam RAPBD Rohul tahun 2006.

‘’Saat sebelum saya menjabat sebagai Plt, surat itu sudah masuk, namun masih di meja Sekda lama, kemudian diarahkan ke saya. Surat tersebut adalah permintaan pencairan dana dari Perusda, saya hanya disposisi saja dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku,’’ ujar Muzawir.

Saat hakim menanyakan apa nama permintaan dana tersebut, Muzawir menerangkan bahwa Perusda sudah tahu bahwa ada dana untuk genset dan meminta dana itu dicairkan, namun karena tidak ditanggapi maka datang surat kedua.

‘’Surat kedua berbunyi permintaan penyertaan modal. Kemudian dana itu cair ke kas daerah Rp50 miliar. Kemudian ditransfer ke rekening perusda sebesar Rp8,1 miliar,’’ kata Muzawir.

Ketika ditanya apa dasar sehingga ada transfer ke rekening Perusda, Muzawir mengatakan tetap karena itu adalah permintaan Bupati.

‘’Karena perintah langsung dari bupati, saya hanya disposisi, jadi yang transfer adalah Kabag Keuangan,’’ kata Muzawir.

Saat hakim bertanya apakah Muzawir memiliki SK sebagai Pengguna Anggaran, Muzawir mengatakan tidak.

Sebelumnya pada dakwaan, JPU mendakwa Azuwir ikut bertanggungjawab atas pencairan dana pembelian genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA dengan kerugian negara Rp7.9 miliar karena mesin genset tidak pernah ada dan beroperasi untuk meningkatkan kondisi kelistrikan di Rohul sehingga Tengku Azwir dan Muzawir ditetapkan sebagai terdakwa akibat telah memperkaya orang lain.

Azwir dan Muzawir dijerat dengan pasal  3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook