Pj Gubri Carikan Solusi Konflik Lima Desa

Ekonomi-Bisnis | Senin, 30 Desember 2013 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RP) — Konflik lima desa yang terjadi di perbatasan wilayah Kabupaten Kampar-Rokan Hulu yang semakin memanas menjadi sorotan tersendiri bagi Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) Djohermansyah Johan.

Dirinya mengaku akan membahas serius pekan ini bersama jajaran untuk ditemukan solusi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Akan kami bahas pada internal pemerintah terlebih dahulu untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaian,” ungkapnya menjawab Riau Pos akhir pekan lalu.

Semakin berlarutnya permasalahan lima desa yang bersengketa, menurut Dirjen Otda Kemendagri tersebut karena kedua belah pihak seakan tidak ada yang mau mengalah. Selain itu langkah tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Riau belum dapat memaksimalkan peranan.

Karenanya, di tingkat pimpinan, Pj Gubri akan menghimpun kronologis dari akar permasalahan konflik lima desa tersebut terlebih dahulu. Sehingga solusi penyelesaian bisa didapatkan agar konflik tidak semakin berlarut-larut. “Senin atau Selasa nanti akan kita bahas,” tegasnya.

Yang jelas seperti dikatakan sebelumnya, dirinya berharap kedua belah pihak dapat menahan diri sehingga konflik batas wilayah lima desa tersebut tidak menjadi masalah lain nantinya.

Diberitakan sebelumnya, lima desa yang berkonflik dan dinyatakan Mahkamah Agung (MA) masuk wilayah Kampar tersebut adalah Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.

Tapem Akui Tak Pernah Keluarkan Surat

Mengenai adanya pernyataan kedua belah pihak yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pernah mengeluarkan surat terkait hak atas wilayah lima desa antara Kampar dan Rohul masih menjadi teka-teki.

Sebab Biro Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai satker yang berwenang menyiapkan proseduralnya mengaku tak pernah membuat.

Walaupun Kepala Biro Tapem M Guntur menyebut memang ada surat yang merupakan rekomendasi kepada masing-masing pihak. Di mana kepada Bupati Rohul disebutkan lima desa masuk wilayah mereka, demikian pula kepada Kampar.

“Namun tidak melalui Biro Tapem. Karena tidak pernah menemukan surat tersebut,” katanya kepada Riau Pos akhir pekan kemarin.

Surat yang dikeluarkan tertanggal 20 November 203 tersebut disinyalir dikeluarkan Plt Gubri ketika itu, yakni HR Mambang Mit. Namun, Guntur mengaku tidak pernah mendapat laporan perihal keluarnya surat tersebut.

Ketika coba dikonfirmasi, Mambang Mit yang juga mantan Wagubri belum bisa dihubungi melalui selulernya. Guna mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, Pemprov hari ini sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua Pemkab tersebut.

“Pada pertemuan yang dijadwalkan besok (hari ini, red) berikut kita konfirmasi perihal keluarnya surat yang disebut-sebut sebagai rekomendasi tersebut,” tutup Guntur.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook