KASUS PENGGELAPAN UANG PT POS

Tersangka Jadi Empat Orang

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 30 Desember 2011 - 09:51 WIB

Laporan RPG, Tembilahan

Jajaran Polsek Reteh, sampai saai ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemana saja aliran dana, terkait dengan kasus penggelapan sebesar Rp700 juta terhadap tersangka Iwan Kurniawan (31) pegawai Kantor PT Pos Kecamatan Reteh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi melalui Kapolsek Reteh AKP Sangkut Suryadi Ningrat menegaskan bahwa dari hasil pengembangan yang sudah dilakukan untuk jumlah tersangka sudah ada empat orang, termasuk istri tersangka Iwan Kurniawan kini juga sudah ditahan di Polsek Reteh.

‘’Dari hasil pengembangan sudah kita laksanakan, sementara  sudah ada empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan diperkirakan jumlah tersangka masih bisa bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan,’’ ujar AKP Sangkut Suryadi Ningrat.

Adapun untuk empat orang yang kini sudah menempati di sel pesakitan Polsek Reteh, yakni Adi (30) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut merencanakan dan mencicipi uang hasil kejahatan meskipun jumlahnya kecil. Kemudian tersangka lainnya yaitu Daman Harsan ditangkap oleh petugas di Batam Kota Kepulauan Riau, kemudian tersangka Iwan Kurniawan sendiri, serta yang keempat yaitu EN (24) istri tersangka Iwan Kurniawan.

Menurut Kapolsek Reteh AKP Sangkut Suryadi Ningrat untuk keterlibatan istri tersangka mengetahui saat pembagian uang di rumah tersangka, bahkan menurut keterangan tersangka Iwan Kurniawan sebagian uang hasil kejahatan sebesar Rp100 juta juga sudah dibayarkan hutangnya di salah satu koperasi. Untuk tersangka Adi (30) tertangkap di Sungai Piring karena dia terlibat mendapat bagian aliran meskipun jumlahnya kecil, sedangkan untuk tersangka Daman Harsan Nova terlibat mendapat bagian sebesar Rp10 juta dan  tersangka ditangkap pada saat pelarian di Kota Batam Kepulauan Riau.

‘’Khusus untuk istri Iwan ditetapkan tersangka karena dia mengetahui perencanaan tindak kejahatan yang akan dilakukan oleh suaminya, maka istri tersangka awal kita mintai keterangan, namun ternyata hasilnya turut serta lalu dia kita tahan,’’ ujar Kapolsek Reteh.

Selanjutnya dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Reteh, tersangka Iwan Kurniawan juga mengakui bahwa pada saat dirinya kabur meninggalkan Kabupaten Indragiri Hilir, hanya membawa uang berjumlah Rp205 juta. Untuk itu penyidik masih terus melakukan pengembangan kemana jumlah aliran uang tersebut sebenarnya, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, tergantung dari hasil penyidikan.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook