PEKANBARU (RP)- Jufriadi Tanjung atau JT (31), warga Tanjung Batu, Pekanbaru menjalani sidang perdana kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/11).
JT sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru disidang karena tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang datang langsung ke Lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saharudin SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH MH disebutkan, JT terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 881,40 gram dengan FZ (DPO).
‘’Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,’’ sebut Saharuddin.
JT didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dijerat pasal narkotika tersebut karena hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba dan Badan Narkotika Nasional tanggal 3 April menyebutkan kristal warna putih positif mengandung metamfetamina.
Terdakwa juga didakwa membeli enam linting ganja dari FJ (warga binaan Lapas) pada Maret lalu seharga Rp50 ribu.
JT disebutkan menghisap ganja tersebut sendiri.(rul)