Jaksa Terima Berkas Pembunuh Majikan

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 30 September 2012 - 07:38 WIB

PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pisau komando atau sangkur sebagai barang bukti dan tersangka pembunuhan sadis terhadap keluarga Sukimin di Jalan M Yamin nomor 47 A Kecamatan Senapelan, Muhammad Rizal (41) yang sehari-hari bekerja sebagai supir keluarga yang dihabisinya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Hendi SH, Sabtu (29/9) membenarkan telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka pembunuhan sadis beberapa waktu lalu tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sudah terima berkas, barang bukti dan tersangka, saat ini sedang dalam proses membuat dakwaan terhadap tersangka,’’ kata Hendi.

Sebelumnya diketahui bahwa polisi sudah menangkap tersangka pada Rabu (4/7) lalu di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru.

Tersangka berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap keluarga majikannya yang bernama Sukimin pada Jumat (29/6) lalu.

Dalam aksi brutal menggunakan senjata pisau komando atau sangkur tersebut, Sukimin (46) tewas di lantai tiga ruko yang dijadikan rumah. Sukimin berlumuran darah karena tusukan benda tajam dibagian perut.

Istri Sukimin bernama Aliang (32), dan kedua anaknya yaitu Jefri (14) dan Tomi (18) juga ditemukan terkapar bersimbah darah. Tomi meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

‘’Kami akan siapkan jaksa penuntut umumnya untuk melakukan penuntutan di pengadilan nantinya,’’ kata Hendi.(rul/gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook