Riau Pos Online - Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON, yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoos Yakin.
Ketua Umum PB PON itu diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik KPK dan baru keluar sekitar pukul 16.45 WIB. Menurut Rusli, pemeriksaannya hanya untuk melengkapi berkas tersangka Lukman dan TAY.
"Saya diminta tadi menjadi saksinya Pak Lukman sama Pak Taufan. Melengkapi untuk berita acaranya dia," kata Rusli Zainal yang disesaki awak media yang biasa meliput di KPK, Kamis (30/8) petang.
Gubernur yang jago baca Alquran itu juga berharap pemeriksaannya sudah selesai. "Yah mudah-mudahan, Insya Allah sudah selesai semua," kata Rusli yang saat itu mengenakan kemeja batik warna kuning bermotif hitam.
Dia juga menegaskan bahwa pemeriksaannya oleh penyidik KPK terkait dugaan suap PON yang sudah menjerat 13 tersangka itu hanya sebatas saksi. Bahkan dia juga kembali membantah saat ditanya soal adanya aliran dana miliaran rupiah ke DPR untuk mengurus anggaran PON. "Tidak ada.Tidak ada. Tidak ada itu," pungkasnya.
Pemeriksaan mantan Bupati Indragiri Hilir Riau dua periode ini merupakan yang kedua kalinya oleh KPK. Sebelumnya RZ juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Eka Dharma Putra. Dia juga dua kali menjadi saksi di sidang PON yang berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru.(Fat/jpnn)