PEKANBARU (RP) - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menuntut Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Site Manager PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan kedua terdakwa dugaan suap senilai Rp900 juta kepada ANggota DPRD Riau untuk revisi Perda Nomor 05/2008 dan 06/2010 tentang venue PON yang disampaikan Rabu (29/8).
‘’Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan padanya,’’ ujar Penuntut Umum dari KPK, Muhibudin SH.
Disampaikan oleh penuntut umum dari KPK tersebut bahwa Rahmat terbukti bersama-sama melakukan tindakan pengumpulan uang senilai Rp900 juta yang berasal dari anggota KSO pembangunan Venue lapangan menembak dan Stadion Utama PON.
Bahkan penuntut umum mengatakan bahwa Rahmat terbukti aktif dalam memberikan informasi kepada KSO tentang pengumpulan uang dan pemberian uang kepada Anggota DPRD Riau.
‘’Terdakwa berperan aktif dalam memberikan informasi kepada KSO dalam pemberian uang dan akhirnya terealisasi pada tanggal 3 April lalu. Terdakwa juga berperan aktif dalam pemberian uang Rp9 miliar kepada anggota DPR RI di Sheraton Hotel di Jakarta, bahkan terdakwa aktif menukarkan uang Rp9 miliar kedalam bentuk dolar,’’ kata Muhibuddin.
Usai mendengar tanggapan Penuntut Umum KPK terhadap pembelaan, Rahmat menyatakan akan menyampaikan tanggapan tertulis lagi pada sidang selanjutnya.
Sementara terhadap pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum Eka, Eva Nora SH, Muhibudin mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa Eka yang meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH untuk memberikan hukuman yang seringan ringannya menunjukkan bahwa penasehat hukum sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Soal tindakan pidana dilakukan karena loyalitas yang tinggi kepada atasan, menurut Penuntut Umum, itu bukanlah menjadi alasan pembenar dan pemaaf.
‘’Tindakan pidana tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas pokok sebagai Kepala Seksi ataupun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,’’ kata Muhibuddin.
Sementara soal pengembalian barang bukti yang dimintakan oleh Penasehat Hukum Eka, Muhibudin mengatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim jika memang barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan terdakwa-terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Penasehat Hukum Eka mengatakan tidak menyatakan tanggapan lagi secara tertulis dan tetap pada pledoi yang sudah mereka sampaikan.
Akhirnya, Krosbin Lumban Gaol selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa tanggapan yang akan disampaikan Rahmat dan penasehat hukumnya akan diengarkan pada tanggal 31 Agustus mendatang.
Sedangkan untuk terdakwa Eka, karena tidak menyampaikan tangapan secara tertulis maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan putusan akan disampaikan pada tanggal 7 September mendatang.
Periksa Pejabat Kemenpora
Dalam mendalami kasus dugaan suap PON, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (29/8). Namun sampai sore yang bersangkutan tidak terlihat mendatangi gedung lembaga anti korupsi itu.
Sedianya Djoko Pekik akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Dicky Eldianto, Mantan Karyawan PT Adhi Karya.
Dicky merupakan saksi yang pernah mengungkap aliran dana PON dari PT Adhi Karya ke DPR RI sekitar Rp9 miliar.
Kemudian KPK juga memeriksa Judhi Prihadi dari PT. Adhi Karya. Lucky Agus Janapria (Pensiunan PNS).
Anton Ramayadi selaku Karyawan PT. Wijaya Karya. Dari sekian saksi ini hanya Dicky dan Judhi yang terlihat mendatangi KPK. Tapi mereka tidak mau komentar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan, sejalan penanganan kasus yang sudah menjerat 13 tersangka itu, ada tiga tracking kasus yang harus dituntaskan. Sehingga masih terdapat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
‘’Penyelidikan ada beberapa rangkaian potensial suspect (tersangka baru-red) lagi. Sekarang ada tiga track. Yakni penyelidikan, penyidikaan dan yang sekarang disidang,’’ ungkap Bambang di gedung KPK, Rabu (29/8).
Namun pihaknya belum mau menyebutkan siapa saja yang dianggap KPK masuk daftar potensial suspect pada kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Apakah dari kalangan eksekutif atau legislatif.Bahkan Bambang menyebutkan untuk sementara penanganan kasus PON, terutama yang dalam tahap penyelidikan akan ditangani belakang, karena penyidik masih fokus pada kasus suap hakim.(rul/fat)