Arwin Tolak Dikaitkan dengan Kasus Burhanuddin

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:06 WIB

PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang saat ini sedang menjalani hukuman menolak jika tindakannya menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) dikaitkan dengan kasus korupsi mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.

‘’Izin yang saya terbitkan itu tidak ada hubungannya dengan penebangan hutan dalam kasus ini,’’ kata Arwin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu disampaikan Arwin saat sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua majelis hakim, Isnurul SH MH, Rabu (29/8).

Sebelumnya Burhanudin didakwa menerbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 15 perusahaan tahun 2006 lalu sehingga merugikan negara senilai Rp519 miliar. Arwin AS yang juga terpidana kasus korupsi kehutanan sebelumnya sudah divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Siak karena terbukti telah merugikan negara dengan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT).

Arwin datang untuk memberikan kesaksian karena dipanggil Penunutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhammad Rum SH.

Dalam sidang tersebut, Arwin mengaku pernah menerbitkan IUPHHKHT untuk beberapa perusahaan di Kabupaten Siak. Namun Arwin tidak mengetahui izin yang diterbitkannya akan menjadi masalah di kemudian hari.

‘’Izin yang saya berikan itu untuk hutan tanaman, bukan untuk hutan alam. Lagi pula saya menandatangani hal yang sudah direkomendasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Siak saat itu. Saya tidak mengetahui kondisi lapangan. Saya tidak tahu kalau izin RKT itu diterbitkan pada hutan alam,’’ kata Arwin.

Arwin menolak saat pengesahan RKT yang dilakukan oleh Burhanudin dikaitkan dengannya. Arwin mengatakan bahwa ketika penerbitan izin IUPHHKHT di Siak, dirinya hanya memikirkan perkembangan Kabupaten Siak.

Saat itu Arwin berpikir bahwa putra daerah Siak akan bekerja dan Kabupaten Siak akan menerima pemasukan keuangan dari hasil hutan tersebut. Tapi Arwin tidak pernah menyangka akan berdampak buruk dan Siak tidak menikmati hasil seperti yang dipikirkannya.

‘’Semuanya dinikmati perusahaan,’’ kata Arwin. Pada sidang dakwaan terhadap Burhanudin, diketahui bahwa korupsi tersebut diduga berlangsung saat Burhanuddin masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005-2006 lalu.

Burhanuddin didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Burhanudin juga didakwa dengan pasal pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook