DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

4 Pamen Polisi Mangkir Pemeriksaan KPK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:31 WIB

JAKARTA (RP) - Empat perwira polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/8), mangkir untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM.

Para perwira menengah (Pamen) yang menjadi panitia pengadaan proyek tersebut tak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, surat pemanggilan telah dikirimkan sejak 15 Agustus lalu. Mereka sedianya akan menjadi saksi untuk tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo.

‘’Nanti akan segera dilakukan pemanggilan kedua,’’ kata Priharsa di kantornya kemarin. Empat perwira yang mangkir adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penghitungan kerugian negara akan dilakukan melalui audit investigatif.

Penghitungan kerugian negara dengan cara ini berbeda dengan metode sampling yang hanya mencacah secara acak.  Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan memverifikasi pelaksanaan proyek ini di seluruh Tanah Air. ‘’Itu memerlukan waktu,’’ kata Bambang.

Mengenai tersangka KPK yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Bambang kembali menegaskan pihaknya tetap berpegang pada Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU Pemberantasan Tipikor.

‘’Di situ disebutkan, bila satu kasus dimana KPK sudah masuk, penegak hukum lain seyogyanya menghentikan proses itu,’’ kata Bambang.

Di bagian lain, Mabes Polri mempersilakan KPK memeriksa anggota polisi baik sebagai saksi maupun tersangka sesuai kewenangannya. ‘’Silakan saja, kami tidak menghalang-halangi,’’ ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto kemarin.

Ia mengaku tak tahu mengapa para anggota yang dipanggil KPK itu tidak datang. ‘’Kalau soal detailnya bisa dicek ke yang bersangkutan, bisa saja karena sakit atau sebab lain saya tidak tahu,’’ katanya.

Yang jelas, KPK dan Polri menurut Agus seiring sejalan dalam kasus ini. Polri sendiri sudah memeriksa Irjen Djoko Susilo (tersangka versi KPK) sebagai saksi tiga kali. ‘’Jika keterangannya masih dibutuhkan, tentu akan dipanggil lagi,’’ katanya.

Apakah akan dinaikkan sebagai tersangka? Menurut Kombes Agus itu menjadi wewenang penyidik sepenuhnya. ‘’Dalam proses pemeriksaan, ada pertimbangan-pertimbangan hukum dan fakta-fakta, kita ikuti saja,’’ katanya.(sof/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook