Kasus Vaksin Meningitis Diserahkan ke Kejari

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 30 Juni 2012 - 08:14 WIB

PEKANBARU (RP) - Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru yang diduga memungut biaya lebih atas vaksin meningitis kepada jamaah umrah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan membenarkan hal tersebut, Kamis (28/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita sudah meningkatkan status perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya pengusutan perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,’’ kata Andri.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diambil dari jamaah umrah menjadi data Kejati Riau, KKP seharusnya di tahun 2011 memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBBP) sebesar Rp20 ribu, biaya pendaftaran Rp2.500, biaya pemeriksaan Rp7500 dan biaya buku ICP atau buku kuning Rp10 ribu kepada jamaah umrah.

Namun dugaan yang terjadi, KKP memungut bervariasi antara Rp250 ribu sampai Rp450 ribu pada jamaah umrah yang berjumlah 6.454 orang pada tahun 2011 tersebut.

Jumlah yang diterima KKP sebesar Rp2.514.450.000. KKP hanya membayar PNBP Rp119,040 juta rupiah dan biaya vaksin meningitis sebesar Rp1.636.110.000.

Dana yang diperoleh KKP dari jamaah umrah tahun 2011 bersisa Rp759.300.000. Ditahun 2012, KKP seharusnya memungut biaya Rp110 ribu, yang terdiri dari pendaftaran dan harga vaksin meningistis yaitu Rp90 ribu.

Tetapi KKP memungut biaya masing-masing Rp200 ribu untuk 2.622 orang jamaah umrah. Dengan dimintakannya pembayaran Rp200 ribu itu, mengakibatkan kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp235.980.000.

‘’Untuk menindaklanjuti dugaan ini maka berkasnya diserahkan pada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru,’’ kata Andri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook