Kasus TPA Muara Fajar Diserahkan ke JPU

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 30 Mei 2012 - 07:48 WIB

PEKANBARU (RP) — Berkas dan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kolam Lindri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai Kota Pekanbaru diserahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/5).

Namun di antara kelima tersangka tidak ada yang ditahan karena dijamin oleh pihak keluarga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diketahui para tersangka adalah kuasa pengguna anggaran Mayulis Yahya yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, PPTK  Kohar, Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, Kuasa Direksi Edi Yanto, dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.

Para tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena jaksa penyidik melihat adanya ketidaksesuaian spesifikasi dilapangan dengan kontrak proyek tersebut.

Akibatnya dalam proyek dengan pagu anggaran Rp600 juta tahun 2009 tersebut, diduga negara menderita kerugian Rp138 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robert Hamonangan Panjaitan SH membenarkan bahwa proses penyidikannya sudah sampai pada tahap dua.

‘’Tadi sudah diserahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota,’’ kata Robert.

Ditanya mengapa hanya dijadikan tahanan kota, Robert mengatakan bahwa dari kerugian negara, tersangka sudah berusaha mengembalikan Rp66 juta. Kemudian selama pemeriksaan, tersangka kooperatif.

‘’Mereka sudah mengembalikan kerugian negara, lagipula ada jaminan dari masing-masing keluarga yaitu jaminan orang,’’ kata Robert.

Mengapa hanya jaminan orang dan tidak ada jaminan uang yang dititipkan ke pengadilan, menurut Robert hal tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak ada aturan undang-undang yang mengaturnya.

‘’Sudah ada jaminan orang maka tidak perlu lagi jaminan uang, karena kita tidak mau dinilai mempersulit, tidak ada aturannya yang mewajibkan jaminan uang,’’ kata Robert.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook