JAKARTA (RP) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa saksi kasus dugaan suap revisi Perda 6/2005 tahun 2010 tentang venue menembak PON dari kalangan anggota DPRD Provinsi Riau.
Kali ini yang dimintai keterangannya adalah Ramli Sanur, politisi PAN yang sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK ketika pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka di Pekanbaru.
‘’Hari ini ada anggota DPRD Riau, Ramli Sanur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Dunir,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (29/5). Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah tersangka seperti Eka Dharma Putra yang tidak lama lagi P21.
M Dunir merupakan anggota DPRD Riau yang juga ketua Pansus DPRD Riau yang merevisi Perda 6/2010 tentang lapangan menembak PON.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Riau M Faisal Aswan, pegawai Dispora Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Hasil pengembangan penyidikan dalam kasus ini, KPK juga menambah dua tersangka baru diantaranya mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN).
Dalam hal ini, peran Lukman menurut KPK adalah sebagai pemberi suap dan Taufan Andoso sebagai pihak yang ikut menerima suap. Namun sampai saat ini, pasca ditetapkan tersangka, keduanya belum diperiksa kembali oleh KPK.
‘’Dalam pekan ini pemeriksaan saksi dan tersangka masih difokuskan untuk melengkapi berkas empat tersangka yang segera akan dilakukan pelimpahan,’’ tambahnya.(fat)