KPK Kembali Garap Staf Ahli Gubernur Riau

Ekonomi-Bisnis | Senin, 30 April 2012 - 11:07 WIB

riaupos.co - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Lukman akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap revisi Perda 6/2010 guna pelaksanaan PON XVIII Riau.

"Ya, diperiksa sebagai saksi,"kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, senin (30/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman yang saat ini menjadi staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal, sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan stelan safari berwarna gelap, dia kelihatan sinis dan sama sekali tak mau menjawab pertanyaan wartawan. "Nanti saja,"singkat dia sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta (Senin, 30/4).

Jumat (27/4) kemarin, KPK juga menggarap Lukman Abass. Dia dikorek keterangannya dari pagi hingga memasuki malam hari. Namun dia masih tutup mulut ketika ditanyakan seputar pemeriksaannya. Pun ketika ditanyakan soal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus yang sudah menyeret empat orang menjadi tersangka ini.

Penyelidikan kasus korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (zul/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook