Burhanuddin Segera Disidang

Ekonomi-Bisnis | Senin, 30 April 2012 - 08:53 WIB

JAKARTA (RP)- Tidak lama lagi, mantan Kadishut Provinsi Riau, Burhanuddin Husein yang tersangkut kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada sejumlah perusahaan di Provinsi Riau segera menjalani proses persidangan.

Kuasa Hukum Burhan, Nofriandi mengatakan, dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas kliennya itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Burhan yang juga mantan Bupati Kampar periode 2006-2011 itu bakal disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

“Sepertinya tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Burhan maupun saksi. Itu berarti penyidik sudah melengkapi berkasnya,” ujar Nofriandi kepada Riau Pos, Ahad (29/4) pekan lalu.

Menurut dia, paling lambat sebelum 23 Mei 2012 berkasnya sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebab perpanjangan penahanan terhadap Burhan selama 30 hari akan berakhir 22 Mei terhitung sejak 23 April 2012.

 “Artinya, sebelum habis perpanjangan masa tahanan itu, berkasnya sudah harus dilimpahkan,” terang Nofriadi sembari menyatakan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Burhan dilakukan pada Kamis (26/4) lalu.

Seperti diketahui, Burhan akhirnya ditahan KPK pada 24 Januari 2012, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan IUPHHK-HT

pertengahan 2008 lalu.

Sementara dua Kadishut Riau lainnya yang juga tersandung kasus yang sama, yakni Asral Rachman dan Syuhada Tasman sudah lebih dulu ditahan bahkan sudah menjalani persidangan di Pengadilan.

Selain ketiga mantan pejabat Riau, dalam kasus yang sama KPK juga menjerat dua mantan Bupati di Riau, yakni Azmun Jaafar (mantan bupati Pelalawan) dan Arwin AS (mantan bupati Siak).

Keduanya juga sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan atas perbuatan yang merugikan negara tersebut.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook