WABAH VIRUS CORONA

Bank-bank Pelat Merah Siap Ringankan Cicilan Nasabah

Ekonomi-Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 - 13:41 WIB

Bank-bank Pelat Merah Siap Ringankan Cicilan Nasabah
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah wabah Covid-19. Kumpulan bank pelat merah yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN tersebut mendukung langkah pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya, penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar.


Kemudian peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur.

Ketua Himbara Sunarso menjelaskan bahwa pihaknya mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus korona.

“Masing-masing bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (30/3).

Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso menjelaskan, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya. Penilaian tersebut untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.

“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” imbuhnya.

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa sektor teridentifikasi terimbas Covid-19 antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook