Kuasa Hukum Thamsir Sebut Dakwaan Kabur

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 30 Maret 2012 - 09:12 WIB

PEKANBARU (RP)- Kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman, Indra Hariyadi SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya kabur, kurang cermat dan tidak terperinci.

Dia juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Nageri Pekanbaru, Muefri SH MH untuk menolak dakwaan dan mengabulkan eksepsi yang disampaikannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disebutkan Indra bersama rekan-rekannya dalam sidang agenda eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/3).

Thamsir Rachman yang duduk di kursi terdakwa dugaan korupsi dana APBD Indragiri Hulu sesekali memejamkan mata mendengarkan kuasa hukumnya membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa tersebut.

‘’Jaksa tidak mampu merincikan bagaimana kebijakan lisan untuk kasbon disampaikan oleh terdakwa dan di mana tempat dan waktunya. Sementara tidak ada satupun bukti bahwa terdakwa melakukan kasbon,’’ kata Indra.

Sementara pada sidang dakwaan pada pekan lalu, JPU yang dipimpin oleh Waruwu SH menyampaikan dalam dakwaannya terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar lebih.

Dana tersebut dicarikan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah karena tidak ada Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) sehingga miliaran rupiah uang negara bertebaran tanpa pertangungjawaban yang jelas.

Dalam sidang, pengacara Thamsir sempat menyebut nama Wagubri Raja Mambang Mit --menjabat Plt SekdaInhu pada 2004.

Namun, dikonfirmasi tentang ini, kepada Riau Pos Mambang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang apa yang dikatakan oleh pengacara Thamsir itu terkait dengan persoalan kasbon di APBD Inhu.

Syuhada Dinilai Tidak Nikmati Hasil Korupsi

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Ir Syuhada Tasman yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinilai tidak menikmati uang negara sebagai hasil korupsi. Penuntut dari KPK yang diwakili Siswanto SH hanya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta saja tanpa uang pengganti.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara SH MH, Kamis (29/3). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum KPK, Syuhada disebutkan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan kepada enam perusahaan di Pelalawan senilai Rp153 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dilakukan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2003 hingga 2004 lalu. Terdakwa dengan kewenangannya telah menerbitkan RKT untuk enam perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

Akibatnya, terdakwa telah memperkaya enam perusahaan yaitu PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia.

Terdakwa disebutkan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syuhada melalui kuasa hukumnya Aziun Asyari SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan di hari yang sama yaitu Kamis (5/3). (rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook