KEBIJAKAN PLN

Per 1 Februari Tarif Listrik Turun Tipis untuk Non-Subsidi

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 30 Januari 2016 - 01:32 WIB

Per 1 Februari Tarif Listrik Turun Tipis untuk Non-Subsidi
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT PLN kembali menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk Februari. Jumlahnya tidak sebesar penurunan Desember 2015 ke Januari 2016 yang mencapai Rp100 per kWh. Bulan depan tarif untuk 12 golongan pelanggan turun Rp11 sampai Rp17 per kWh.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, penurunan itu bisa menjadi kabar gembira bagi sektor industri dan bisnis. Dia mengatakan, penurunan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban finansial penggerak perekonomian.  "Tarif adjustment untuk Februari turun,’’ ujarnya kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia memerinci, tarif tegangan rendah turun dari Rp1.409 per kWh pada Januari menjadi Rp1.392 per kWh. Jadi, penurunannya Rp17 per kWh. Lalu, tegangan menengah yang banyak dimiliki industri dan bisnis turun Rp13 per kWh.

"Sedangkan tarif tegangan tinggi atau industri besar turun Rp11 per kWh," jelasnya.

Penurunannya memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan bulan ini. Namun, Benny berharap penurunan itu bisa menjadi stimulus untuk lebih kompetitif dibanding barang impor.

Soal rendahnya penurunan, Benny mengatakan, ada alasan tersendiri. Dari tiga hal yang menjadi patokan, yakni harga minyak, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), hanya Indonesia Crude Price (ICP) yang turun. Sebaliknya, dua faktor lain naik.

Nilai tukar, misalnya. Dari rata-rata Rp13.673 per dolar AS pada November 2015 menjadi Rp13.855 di Desember 2015. Sedangkan inflasi dari 0,21 persen pada November menjadi 0,96 persen di Desember 2015.

"Yang lebih besar justru dari penurunan harga minyak,’’ jelasnya.

Berdasar catatan PLN, ICP pada November berada di kisaran 41,44 dolar AS per barel. Untuk rata-rata Desember, turun menjadi 35,47 dolar AS per barel. Harga minyak sampai hari ini terus anjlok. Sesuai kriteria yang dikeluarkan PLN, tegangan rendah meliputi tarif rumah tangga 1.300 VA sampai 6.600 VA ke atas, termasuk bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook